POSKOTA.CO.ID - Artis Tasya Farasya harus berhadapan dengan gugatan perceraian yang ternyata jauh lebih rumit dari sekadar perselisihan rumah tangga biasa.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan bibit konflik yang melibatkan hal-hal fundamental dalam sebuah perkawinan, seperti kepercayaan dan tanggung jawab.
Gugatan tersebut kini semakin berlapis dengan adanya tuduhan serius yang turut mewarnai proses hukumnya. Di dalam persidangan, kuasa hukum Tasya Farasya secara resmi mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan keuangan yang melibatkan suami klien mereka sendiri.
Ahmad Assegaf, yang merupakan suami dari Tasya, diduga terlibat dalam sebuah tindakan yang bukan hanya merugikan secara materiil tetapi juga merupakan sebuah pengkhianatan terhadap amanah.
Baca Juga: Lisa Mariana Klarifikasi Pernyataan Viral Ani Ani No Simpenan Yes, Begini Katanya
Persoalan ini berawal dari sebuah kepercayaan profesional yang diberikan Tasya kepada sang suami untuk mengelola bisnis yang ia miliki. Namun, kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun itu kini diklaim telah disalahgunakan.
Kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, lantas memberikan penjelasan rinci di pengadilan mengenai kronologi dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Ahmad Assegaf tersebut.
Kronologi Pemberian Kepercayaan

Sangun Ragahdo, salah satu kuasa hukum Tasya Farasya, menjelaskan kronologi pemberian kepercayaan tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.
Ia menyatakan bahwa keleluasaan dalam mengatur keuangan perusahaan telah diberikan Tasya kepada Ahmad Assegaf dalam kurun waktu yang cukup lama.
"Cuma untuk keluasan dalam mengatur keuangan perusahaan itu telah diberikan oleh klien kami sejak tahun 2021," ujar Sangun Ragahdo.
Kepercayaan itu bahkan semakin dipertegas pada tahun 2023 silam, ketika Ahmad Assegaf secara resmi diangkat menjadi Chief Finance Officer (CFO) di perusahaan tersebut. Namun, kepercayaan penuh yang diberikan Tasya itu diduga dikhianati oleh Ahmad Assegaf.