Oleh: Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID - Soal usulan inisiatif terkait RUU Pemilu lagi menjadi perbincangan, jika tidak disebut menuai kontroversi.
Awalnya disebutkan bahwa usulan RUU tentang Pemilu bisa menjadi inisiatif pemerintah seperti pernah disinggung Menko KumHAM, Yusril Ihza Mahendra.
Alasannya, pembahasan RUU Pemilu sudah mendesak. Idealnya RUU Pemilu sudah selesai 2,5 tahun sebelum pemilu yang akan datang, 2029. Tujuannya untukmemberi kesempatan kepada pemerintah dan KPU mempersiapkan segala sesuatunya agar tidak serba mendadak.
“Berarti pertengahan tahun 2027, idealnya RUU Pemilu sudah disahkan menjadi undang-undang ya?” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Bermimpilah Setinggi Langit
“Itu bicara ideal, bicara yang lebih baik. Tapi, kalau 2027 belum selesai, gimana?” tanya Yudi.
“Itu soal lain, tentu semuanya akan bergerak cepat menyikapi keadaan.Tujuannya juga untuk yang terbaik,” jawab Heri.
“Pemilu adalah masa depan bangsa, di dalamnya terdapat estafet kepemimpinan nasional bersama gerbongnya di kabinet. Kepala daerah dengan timnya untuk membangun daerahnya,” urai mas Bro.
“Untuk menghasilkan pemilu yang kredibel dan demokratis, sera berkedaulatan rakyat serta pemimpin berintegritas, penyelenggaraan pemilu harus baik. Ini tergantung dari aturan mainnya,” ujar Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Penebar Politik Uang, Blacklist Selamanya
