Oleh: Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID - Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) parpol kembali menyeruak.Kali ini datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan adanya pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum parpol menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
Seperti ramai diberitakan, menariknya, usulan itu disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi.
Kok bisa? Begini penjelasan KPK seperti disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Kajian KPK menemukan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik sehingga diduga adanya mahar atau biaya masuk untuk menjadi kader partai, dan langsung dijagokan saat pemilihan umum.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Cegah Kader Ujug -Ujug
Karenanya, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut. Nah, untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, maka KPK mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga menjadi maksimal dua periode masa kepengurusan.
“Berarti sama dong dengan masa jabatan presiden dan kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Dulu, presiden meski dipilih oleh MPR RI, masa jabatannya juga maksimal dua kali, Begitu juga kepala daerah yang dipilih oleh DPRD,” kata Yudi.
“Iya karena undang-undangnya menyebutkan demikian, masa jabatan presiden maksimal dapat dipilih kembali untuk dua periode,” kata Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Wong Tegal Guyub Rukun
