Sita 4400 Butir Tramadol dan Hexymer, Pengedar Obat Keras di Lebak Banten Diringkus

Rabu 06 Mei 2026, 13:49 WIB
Ilustrasi barang bukti obat keras yang disita polisi. (Sumber: Polda Metro Jaya)

Ilustrasi barang bukti obat keras yang disita polisi. (Sumber: Polda Metro Jaya)

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menjual obat keras tersebut secara ilegal demi memperoleh keuntungan finansial. Praktik ini telah berjalan dalam kurun waktu tertentu dan menyasar masyarakat tanpa memperhatikan dampak kesehatan yang ditimbulkan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa dengan menyalahgunakan sediaan farmasi,” tegas Wiwin.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masih buron.


Berita Terkait


News Update