Dalam pemeriksaan, HI mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial CA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan di wilayah Angke, Jakarta Barat.
“Tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama kurang lebih tiga bulan. Barang diperoleh dari seseorang berinisial CA yang kini masih kami buru,” tambahnya.
Motif tersangka nekat menjalankan bisnis ilegal ini karena desakan ekonomi. Penghasilan dari mengamen dinilai tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari, sehingga ia mencari jalan pintas dengan menjual obat keras.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut," tuturnya.
