Pengamen Nyambi Jual Obat Keras Dicokok Polisi di Kontrakan

Rabu 06 Mei 2026, 13:09 WIB
Pengamen berinisial HI menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Poskota/ Rahmat Haryono)

Pengamen berinisial HI menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Poskota/ Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengedar obat keras ilegal berinisial HI, 35 tahun, warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. 

HI yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan itu diamankan sesaat setelah diduga selesai mengirimkan pesanan kepada pembeli di rumah kontrakannya di Lingkungan Rau Barat, Kelurahan Cimuncang, Senin petang, 4 Mei 2026.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ratusan butir obat keras ilegal yang disimpan di dalam tas selempang di atas lemari es. Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa jenis obat yang sering disalahgunakan.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.

Baca Juga: Diduga Ada Peredaran Narkoba, Pemprov Jakarta Cabut Izin White Rabbit di PIK 

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran obat keras ilegal di Lingkungan Rau Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar Bondan Rahadiansyah kepada Pos Kota, Rabu, 6 Mei 2026.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 17.30, oleh tim yang dipimpin Ipda Gilang Erlangga. Saat itu, tersangka diketahui baru saja pulang dan tengah beristirahat di kontrakannya.

Tanpa perlawanan, HI langsung diamankan oleh petugas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar kontrakan yang menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 424 butir obat keras ilegal jenis tramadol, hexymer, dan alprazolam. Selain itu, satu unit handphone juga turut diamankan sebagai alat komunikasi transaksi.

Baca Juga: Penggerebekan Peredaran Sabu di Pinggir Rel Tanah Abang, 9 Orang Ditangkap

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 424 butir obat keras dari berbagai jenis. Kami juga menyita handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan pembeli,” jelas Bondan.


Berita Terkait


News Update