Sidang Korupsi Kredit Macet BNI Jambi: Ahli Sebut Risiko Bisnis, Dugaan Pengelolaan Ilegal Aset Sitaan jadi Sorotan

Selasa 05 Mei 2026, 19:08 WIB
Potret kasus dugaan kredit macet dan pengelolaan ilegal aset sitaan negara di Pengadilan Tipikor Jambi. (Sumber: Istimewa)

Potret kasus dugaan kredit macet dan pengelolaan ilegal aset sitaan negara di Pengadilan Tipikor Jambi. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Sidang perkara dugaan korupsi kredit macet Bank BNI di Pengadilan Tipikor Jambi membuka dua fakta yang bertolak belakang. Di satu sisi, ahli hukum bisnis menyebut kredit macet sebagai bagian dari risiko usaha yang tidak otomatis masuk ranah tindak pidana korupsi.

Namun di sisi lain, muncul dugaan pengelolaan ilegal aset sitaan negara yang berpotensi memunculkan persoalan hukum baru bernilai puluhan miliar rupiah.

Dalam persidangan, ahli hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, menegaskan bahwa kredit macet yang dialami PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), termasuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi di Pengadilan Niaga, tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kredit macet merupakan risiko bisnis,” ujar Nindyo di hadapan majelis hakim yang dipimpin Annisa Brigestirana.

Baca Juga: Andi Hakim Febriansyah Siapa dan Lulusan Mana? Ini Sosok Eks Pejabat BNI yang Terjerat Kasus Jemaat Rp28 M

Menurutnya, status Bank BNI sebagai BUMN juga tidak otomatis menjadikan kerugian perusahaan sebagai kerugian negara.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan adanya pemisahan kekayaan negara dengan kekayaan perseroan.

Nindyo menilai persoalan yang muncul lebih mengarah pada aspek administratif internal, termasuk dugaan penerapan SOP yang dinilai belum maksimal, meski seluruh tahapan pemberian kredit disebut telah melalui mekanisme penilaian berlapis atau four eye system.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa debitur menyerahkan agunan yang nilainya disebut melebihi plafon kredit, termasuk tambahan jaminan berupa personal guarantee dan corporate guarantee.

Baca Juga: Rekomendasi ATM Pecahan Kecil Rp10.000 dan Rp20.000 dari Mandiri, BNI, dan BSI

Hal itu dinilai menunjukkan adanya itikad baik dan komitmen debitur dalam proses pengajuan kredit.

"Perbuatan terdakwa lebih masuk dalam ranah administrasi bisnis, bukan pidana korupsi," ungkap ahli.

Kerugian Disebut belum Final

Nindyo juga menjelaskan bahwa proses restrukturisasi utang melalui PKPU homologasi masih berjalan hingga 2027. Karena itu, secara hukum bisnis, kerugian dalam perkara tersebut dinilai belum bersifat final.

Menurutnya, selama putusan homologasi PKPU di Pengadilan Niaga belum dibatalkan, maka masih terdapat skema penyelesaian utang yang sah secara hukum.

Baca Juga: Rekomendasi ATM Pecahan Kecil Rp10.000 dan Rp20.000 dari Mandiri, BNI, dan BSI

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai aset yang diagunkan disebut masih melebihi jumlah kewajiban yang telah dihapus buku oleh BNI.

“Karena itu perkara ini dinilai lebih tepat berada dalam ranah bisnis dan perdata, bukan Tipikor,” kata Nindyo.

Dugaan Pengelolaan Ilegal Aset Sitaan

Namun fakta lain justru mencuat di persidangan. Aset pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang telah disita Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juni 2025 diduga tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Hal itu terungkap dari keterangan Direktur Utama PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), Arwin Parulian Saragih, yang menyebut pihaknya telah menguasai dan mengelola pabrik tersebut sejak November 2022 hingga sekarang.

Artinya, PT MMJ diduga mengoperasikan aset tersebut selama sekitar tiga tahun enam bulan tanpa izin resmi dari Kejati Jambi maupun Pengadilan Negeri Jambi.

Majelis hakim dalam persidangan bahkan menegaskan bahwa pengoperasian aset sitaan tanpa izin merupakan tindakan ilegal.

Hingga sidang berlangsung, disebut belum ditemukan dokumen resmi dari kejaksaan maupun pengadilan yang melegitimasi aktivitas pengelolaan aset tersebut.

Saksi BNI Akui Ada Pertemuan

Persidangan juga menyoroti keterangan saksi Adimas dari divisi remedial BNI Pusat. Hakim sempat menegur saksi karena dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Namun pada akhirnya, saksi mengakui adanya sejumlah pertemuan dengan pihak PT MMJ.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait dasar hukum maupun tujuan dari pertemuan-pertemuan tersebut.

Dugaan penyimpangan pengelolaan aset sitaan itu disebut telah dilaporkan Jaksa Watch Institute ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp40 miliar.

Selain itu, Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) turut mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

Fakta lain yang muncul di persidangan adalah masuknya investor baru, PT Sumber Global Agro (PT SGA), yang disebut mulai terlibat dalam pengelolaan pabrik PT PAL sejak Februari 2026.

Dalam sidang pada 31 Maret 2026 di PN Jambi, Arwin Parulian Saragih selaku Direktur PT MMJ mengaku perusahaannya memiliki kewajiban kerja sama senilai Rp24 miliar kepada PT SGA terkait pengelolaan pabrik tersebut.

Kasus ini kini dinilai tidak lagi sekadar menyangkut kredit macet perbankan, tetapi berkembang menjadi persoalan tata kelola aset sitaan negara.

Publik mempertanyakan bagaimana aset berstatus sitaan dapat tetap beroperasi dalam waktu lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Meski belakangan Kejati Jambi disebut kembali menyita aset tersebut setelah fakta persidangan menjadi sorotan publik, hingga kini belum ada penahanan terkait dugaan pengelolaan ilegal tersebut.

Perbandingan pun muncul dengan kasus serupa di Riau, ketika Kejati Riau pernah menetapkan tersangka dalam perkara penguasaan dan pengoperasian pabrik sawit berstatus sitaan tanpa izin di Bengkalis.

Kini publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum di Jambi, apakah dugaan penyalahgunaan aset sitaan negara ini akan diusut tuntas atau kembali mengendap tanpa kejelasan.


Berita Terkait


News Update