POSKOTA.CO.ID - Eks Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, diduga menyelewengkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara hingga mencapai Rp28 miliar.
Perkara ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam proses pencairan dana milik koperasi gereja yang dikelola oleh Credit Union Paroki Aek Nabara (CU PAN).
Kecurigaan awal muncul dari bendahara gereja yang mempertanyakan prosedur pencairan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dari sinilah rangkaian penyelidikan dimulai, hingga akhirnya mengarah pada dugaan praktik investasi fiktif yang melibatkan oknum internal perbankan.
Seiring berjalannya waktu, fakta demi fakta mulai terungkap. Andi Hakim Febriansyah diduga memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan produk investasi yang tidak resmi kepada para korban.
Ia menawarkan produk investasi fiktif bernama "BNI Deposito Investment" dengan iming-iming keuntungan tinggi hingga 8 persen per tahun.
Kepercayaan jemaat yang terhimpun melalui koperasi gereja dimanfaatkan untuk mengumpulkan dana dalam jumlah besar.
Para korban diberikan bilyet atau sertifikat deposito yang belakangan diketahui merupakan dokumen palsu yang ditandatangani sendiri oleh tersangka.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa dana sebesar Rp28 miliar yang dihimpun dari sekitar 1.900 anggota koperasi tidak pernah masuk ke sistem perbankan resmi.
Sebaliknya, dana tersebut dialihkan ke sejumlah rekening pribadi dan pihak terafiliasi.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Vivo Y600 Pro: Hp Midrange dengan Baterai Jumbo 10.000 mAh
