POSKOTA.CO.ID - Sidang perkara dugaan korupsi kredit macet Bank BNI di Pengadilan Tipikor Jambi membuka dua fakta yang bertolak belakang. Di satu sisi, ahli hukum bisnis menyebut kredit macet sebagai bagian dari risiko usaha yang tidak otomatis masuk ranah tindak pidana korupsi.
Namun di sisi lain, muncul dugaan pengelolaan ilegal aset sitaan negara yang berpotensi memunculkan persoalan hukum baru bernilai puluhan miliar rupiah.
Dalam persidangan, ahli hukum bisnis dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Nindyo Pramono, menegaskan bahwa kredit macet yang dialami PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), termasuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan homologasi di Pengadilan Niaga, tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kredit macet merupakan risiko bisnis,” ujar Nindyo di hadapan majelis hakim yang dipimpin Annisa Brigestirana.
Menurutnya, status Bank BNI sebagai BUMN juga tidak otomatis menjadikan kerugian perusahaan sebagai kerugian negara.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan adanya pemisahan kekayaan negara dengan kekayaan perseroan.
Nindyo menilai persoalan yang muncul lebih mengarah pada aspek administratif internal, termasuk dugaan penerapan SOP yang dinilai belum maksimal, meski seluruh tahapan pemberian kredit disebut telah melalui mekanisme penilaian berlapis atau four eye system.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa debitur menyerahkan agunan yang nilainya disebut melebihi plafon kredit, termasuk tambahan jaminan berupa personal guarantee dan corporate guarantee.
Baca Juga: Rekomendasi ATM Pecahan Kecil Rp10.000 dan Rp20.000 dari Mandiri, BNI, dan BSI
Hal itu dinilai menunjukkan adanya itikad baik dan komitmen debitur dalam proses pengajuan kredit.
