Sidang Korupsi Kredit Macet BNI Jambi: Ahli Sebut Risiko Bisnis, Dugaan Pengelolaan Ilegal Aset Sitaan jadi Sorotan

Selasa 05 Mei 2026, 19:08 WIB
Potret kasus dugaan kredit macet dan pengelolaan ilegal aset sitaan negara di Pengadilan Tipikor Jambi. (Sumber: Istimewa)

Potret kasus dugaan kredit macet dan pengelolaan ilegal aset sitaan negara di Pengadilan Tipikor Jambi. (Sumber: Istimewa)

"Perbuatan terdakwa lebih masuk dalam ranah administrasi bisnis, bukan pidana korupsi," ungkap ahli.

Kerugian Disebut belum Final

Nindyo juga menjelaskan bahwa proses restrukturisasi utang melalui PKPU homologasi masih berjalan hingga 2027. Karena itu, secara hukum bisnis, kerugian dalam perkara tersebut dinilai belum bersifat final.

Menurutnya, selama putusan homologasi PKPU di Pengadilan Niaga belum dibatalkan, maka masih terdapat skema penyelesaian utang yang sah secara hukum.

Baca Juga: Rekomendasi ATM Pecahan Kecil Rp10.000 dan Rp20.000 dari Mandiri, BNI, dan BSI

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai aset yang diagunkan disebut masih melebihi jumlah kewajiban yang telah dihapus buku oleh BNI.

“Karena itu perkara ini dinilai lebih tepat berada dalam ranah bisnis dan perdata, bukan Tipikor,” kata Nindyo.

Dugaan Pengelolaan Ilegal Aset Sitaan

Namun fakta lain justru mencuat di persidangan. Aset pabrik kelapa sawit milik PT PAL yang telah disita Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juni 2025 diduga tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Hal itu terungkap dari keterangan Direktur Utama PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), Arwin Parulian Saragih, yang menyebut pihaknya telah menguasai dan mengelola pabrik tersebut sejak November 2022 hingga sekarang.

Artinya, PT MMJ diduga mengoperasikan aset tersebut selama sekitar tiga tahun enam bulan tanpa izin resmi dari Kejati Jambi maupun Pengadilan Negeri Jambi.

Majelis hakim dalam persidangan bahkan menegaskan bahwa pengoperasian aset sitaan tanpa izin merupakan tindakan ilegal.

Hingga sidang berlangsung, disebut belum ditemukan dokumen resmi dari kejaksaan maupun pengadilan yang melegitimasi aktivitas pengelolaan aset tersebut.

Saksi BNI Akui Ada Pertemuan

Persidangan juga menyoroti keterangan saksi Adimas dari divisi remedial BNI Pusat. Hakim sempat menegur saksi karena dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan.


Berita Terkait


News Update