Pengamat Hukum Sebut Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Berpotensi Melanggar UU dan Bisa Digugat

Selasa 28 Apr 2026, 13:19 WIB
Ilustrasi mobil pengangkut batu bara. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi mobil pengangkut batu bara. (Sumber: Freepik)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Pengamat hukum dari Universitas Jenderal Achmad Yani, Muhammad Zaki Mubarak, mengkritik kebijakan Gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batubara melintas di jalan raya.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus berdampak pada kepentingan nasional di sektor energi.

Menurut Zaki, pengaturan terkait lalu lintas dan angkutan jalan sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut, pembatasan kendaraan didasarkan pada aspek teknis seperti tonase, bukan pelarangan secara menyeluruh.

Baca Juga: Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Picu Kekhawatiran Gangguan Pasokan Energi

“Sepanjang kendaraan angkutan batubara memenuhi ketentuan teknis, termasuk tidak melebihi batas tonase yang diatur, maka tidak dapat serta-merta dilarang melintas di jalan umum," ujar Zaki, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa, 28 April 2026. 

Dengan demikian, kata Zaki, instruksi gubernur yang bersifat pelarangan total berpotensi bertentangan dengan norma dalam UU Lalu Lintas. Disebutnya, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan sektor strategis yang diatur dalam Undang-Undang Minerba.

Batubara, kata dia, merupakan komoditas penting yang menopang kebutuhan energi nasional, terutama untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

“Distribusi batubara bukan semata urusan daerah, tetapi bagian dari kepentingan nasional. Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto tengah mendorong penguatan ketahanan energi. Kebijakan daerah yang menghambat distribusi berpotensi bertabrakan dengan arah kebijakan nasional,” jelas Zaki.

Baca Juga: Cegah Listrik Padam di Sumatra, PLN Minta Gubernur Sumsel Buka Jalan Truk Batubara di Lubuk Linggau

Zaki juga mengingatkan potensi dampak luas jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa sinkronisasi dengan pemerintah pusat.


Berita Terkait


News Update