Pengamat Hukum Sebut Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Berpotensi Melanggar UU dan Bisa Digugat

Selasa 28 Apr 2026, 13:19 WIB
Ilustrasi mobil pengangkut batu bara. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi mobil pengangkut batu bara. (Sumber: Freepik)

Gangguan distribusi batubara dinilai bisa berimbas pada operasional PLTU dan pada akhirnya memengaruhi pasokan listrik bagi masyarakat.

“Jika distribusi terganggu, bukan hanya sektor industri yang terdampak, tetapi juga masyarakat umum. Risiko seperti pemadaman listrik bisa terjadi,” ucap Zaki.

Lebih lanjut, Zaki menegaskan bahwa kebijakan gubernur tersebut tetap dapat diuji secara hukum apabila dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau merugikan kepentingan umum.

Baca Juga: Viral, Warga Blokir Perlintasan Kereta Api di Batubara Sumut usai Wanita Tewas Tertabrak

Kata dia, jika kebijakan itu berbentuk keputusan administratif, maka dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. 

"Sementara jika berupa peraturan gubernur, dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ucap Zaki.

Zaki menilai pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri berwenang mengevaluasi dan membatalkan aturan daerah yang menghambat kepentingan nasional, termasuk distribusi energi.

Ia juga menegaskan pelarangan total bukan solusi, dan mendorong pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran teknis seperti kelebihan muatan dan pelanggaran rute.

“Solusi yang lebih proporsional adalah penegakan aturan, bukan pelarangan menyeluruh. Kebijakan harus adil, seimbang, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” terang Zaki.


Berita Terkait


News Update