Baru Dua Bulan Beraksi, Dua Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi

Selasa 28 Apr 2026, 20:14 WIB
Tersangka pengedar tembakau sintetis di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Dok. Polres Serang)

Tersangka pengedar tembakau sintetis di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Dok. Polres Serang)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua remaja yang bekerja sebagai tukang sortir barang di perusahaan jasa pengiriman diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang karena terlibat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku diamankan di rumah salah satu pelaku karena diketahui memiliki profesi ganda sebagai pengedar narkoba.

“Keduanya kami amankan karena selain bekerja sebagai tukang sortir barang, namun menjalankan bisnis sebagai pengedar tembakau sintetis,” ujar Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Selasa, 28 April 2026.

Kedua tersangka yang diamankan yakni AM, 20 tahun, dan DT, 21 tahun, yang merupakan warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Baca Juga: Rumah Roboh Diterjang Cuaca Ekstrem, Ibu Sani Dapat Bantuan Bedah Rumah

Penangkapan dilakukan di rumah salah satu tersangka saat keduanya tengah bermain game online Mobile Legends, pada Selasa, 28 April 2026 dini hari.

“Mereka kami amankan saat berada di dalam rumah dan sedang bermain game sekitar pukul 00.30. Saat itu petugas langsung melakukan penggerebekan,” kata Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berukuran besar berisi tembakau sintetis.

Selain itu, ditemukan juga 48 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap edar.

Baca Juga: Sampah Pasar Rancapanggung Cililin Cemari Waduk Saguling, DLH KBB Ancam Tutup

“Barang bukti kami temukan di dalam lemari pakaian yang sengaja disembunyikan oleh para tersangka,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

“Kedua tersangka mengaku sudah sekitar dua bulan menjalankan bisnis haram ini. Narkotika tersebut didapat dari akun media sosial Instagram dengan motif ekonomi,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Angkot Lembang Bakal Ditertibkan, Dilarang Ngetem di Depan Pasar Panorama

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkoba tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait aktivitas yang meresahkan. Sekecil apapun informasi akan kami tindaklanjuti," tegas Kapolres. (rah)


Berita Terkait


News Update