Baru Dua Bulan Beraksi, Dua Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi

Selasa 28 Apr 2026, 20:14 WIB
Tersangka pengedar tembakau sintetis di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Dok. Polres Serang)

Tersangka pengedar tembakau sintetis di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Dok. Polres Serang)

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

“Kedua tersangka mengaku sudah sekitar dua bulan menjalankan bisnis haram ini. Narkotika tersebut didapat dari akun media sosial Instagram dengan motif ekonomi,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Angkot Lembang Bakal Ditertibkan, Dilarang Ngetem di Depan Pasar Panorama

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkoba tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi terkait aktivitas yang meresahkan. Sekecil apapun informasi akan kami tindaklanjuti," tegas Kapolres. (rah)


Berita Terkait


News Update