Tito Karnavian Minta Daerah Beri Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu 25 Apr 2026, 17:00 WIB
Ilustrasi Mendagri Tito Karnavian instruksikan kepala daerah beri insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan PKB dan BBNKB . (Sumber: Dok. Changan)

Ilustrasi Mendagri Tito Karnavian instruksikan kepala daerah beri insentif pajak kendaraan listrik berupa pembebasan PKB dan BBNKB . (Sumber: Dok. Changan)

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti kebijakan ini. Para gubernur diwajibkan melaporkan pemberian insentif fiskal kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Baca Juga: Kia Catat Rekor Global Kuartal I 2026, SUV dan Mobil Listrik Jadi Kunci

Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat pada 31 Mei 2026, dengan melampirkan keputusan gubernur sebagai dasar implementasi di daerah masing-masing.


Berita Terkait


News Update