Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti kebijakan ini. Para gubernur diwajibkan melaporkan pemberian insentif fiskal kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Baca Juga: Kia Catat Rekor Global Kuartal I 2026, SUV dan Mobil Listrik Jadi Kunci
Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat pada 31 Mei 2026, dengan melampirkan keputusan gubernur sebagai dasar implementasi di daerah masing-masing.
