POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Tito Karnavian mendorong percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan menginstruksikan kepala daerah memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dorong Energi Bersih dan Efisiensi BBM
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan konsumsi bahan bakar fosil sekaligus meningkatkan kualitas udara di Indonesia.
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB KBL (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu, 22 April 2026.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 terkait percepatan program kendaraan listrik nasional.
Berlaku untuk Kendaraan Tahun 2026 dan Sebelumnya
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa insentif pajak dapat diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai dengan tahun produksi 2026 dan sebelumnya.
Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, hingga pajak alat berat.
Baca Juga: Pajak Mobil Listrik 2026 Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Biaya dan Contoh Perhitungannya
Pemerintah menilai, pemberian insentif ini penting untuk mendorong efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendukung terciptanya transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Respons Kondisi Global dan Harga Energi
Selain aspek lingkungan, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi global yang berdampak pada fluktuasi harga energi, khususnya minyak dan gas.
Instabilitas tersebut dinilai berpengaruh terhadap perekonomian nasional, sehingga diperlukan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
Gubernur Wajib Laporkan Implementasi
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti kebijakan ini. Para gubernur diwajibkan melaporkan pemberian insentif fiskal kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Baca Juga: Kia Catat Rekor Global Kuartal I 2026, SUV dan Mobil Listrik Jadi Kunci
Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lambat pada 31 Mei 2026, dengan melampirkan keputusan gubernur sebagai dasar implementasi di daerah masing-masing.
