Apa Status Manajer Kopdes Merah Putih? Simak Daftar Tugas dan Tanggung Jawabnya

Kamis 23 Apr 2026, 09:25 WIB
Ilustrasi - Manajer Koperasi vDesa Merah Putih bukan berstatus sebagai ASN maupun PPPK. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Manajer Koperasi vDesa Merah Putih bukan berstatus sebagai ASN maupun PPPK. (Sumber: Pinterest)

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebut mereka akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PKWT) selama 2 tahun.

Setelah bekerja selama 2 tahun, para manajer tersebut bakal beralih menjadi pengelola Koperasi Merah Putih secara penuh.

“Setelah itu akan dimatangkan lagi, nanti dua tahun di BUMN. Setelah itu, kalau serah terimanya tepat dua tahun, maka dia akan ikut di Koperasi Desa Merah Putih,” jelas Zulkifli.

Baca Juga: Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih Bisa Tembus Rp50 Juta? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Tugas dan Tanggung Jawab Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Secara umum, Manajer Kopdes Merah Putih bertugas mengurus sejumlah hal terkait teknis operasional, seperti perencanaan, kerja sama dengan pihak lain hingga menyusun strategi untuk mencapai target bisnis.

Dalam skema yang ditetapkan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Tahun 2010, berikut ini tugas dan tanggung jawab Manajer Kopdes Merah Putih.

Tugas Manajer Kopdes Merah Putih

  • Melaksanakan tugas sehari – hari di bidang usaha.
  • Bertanggung jawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
  • Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

Tanggung Jawab Manajer Kopdes Merah Putih

  • Mengelola bidang usaha koperasi sesuai dengan tujuan pengurus dan anggota.
  • Menentukan target-target operasional dalam kurun waktu tertentu.
  • Mengatur pembagian tugas staf operasional, melakukan evaluasi kinerja, serta memberikan pelatihan jika diperlukan.
  • Mengelola program-program untuk meningkatkan partisipasi anggota aktif dan menarik anggota baru.
  • Mengusulkan atau mengelola unit usaha baru yang potensial bagi koperasi.
  • Menjamin bahwa seluruh operasional kantor harian tidak melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
  • Menyusun laporan perkembangan usaha secara berkala (bulanan atau triwulanan) untuk disampaikan kepada Pengurus dan Pengawas.

Tahapan Seleksi Manajer Kopdes Merah Putih

Berikut ini rangkaian proses seleksi Manajer Kopdes Merah Putih yang telah dijadwalkan dan perlu dicermati oleh para pelamar supaya tidak ketinggalan informasi mengenai proses seleksi.

  • Pengumuman Seleksi (15–24 April 2026)
  • Pendaftaran Seleksi (15–24 April 2026)
  • Seleksi Administrasi (15–25 April 2026)
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (26–27 April 2026)
  • Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi (1–4 Mei 2026)
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (5–14 Mei 2026)
  • Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (17–19 Mei 2026)
  • Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (20–23 Mei 2026)
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (24 Mei–7 Juni 2026)
  • Pengumuman Hasil Akhir/Kelulusan (15–17 Juni 2026).

Berita Terkait


News Update