Apa Status Manajer Kopdes Merah Putih? Simak Daftar Tugas dan Tanggung Jawabnya

Kamis 23 Apr 2026, 09:25 WIB
Ilustrasi - Manajer Koperasi vDesa Merah Putih bukan berstatus sebagai ASN maupun PPPK. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Manajer Koperasi vDesa Merah Putih bukan berstatus sebagai ASN maupun PPPK. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Manajer Koperasi Desa Merah Putih bakal segera ditutup dalam waktu dekat. Meski begitu, masih ada sejumlah pertanyaan terkait lowongan kerja ini yang ramai ditanyakan masyarakat, termasuk soal status kepegawaiannya.

Pemerintah resmi membuka rekrutmen Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sejak 15 April hingga 24 April 2026 besok.

Rekrutmen ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan kriteria serta ketentuan yang sudah ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Baca Juga: Apa Tugas Manajer KDKMP? Ini Penjelasan Lengkap dari Penempatan hingga Lingkup Operasional

Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI menyediakan sebanyak 30.000 posisi manajer KDKMP bagi para peserta yang nantinya lolos dalam seleksi.

Namun, sebelum dinyatakan lolos dalam rekrutmen, ada sejumlah rangkaian seleksi yang perlu dilalui oleh para pelamar, mulai dari seleksi administrasi, kompetensi, dan seleksi kompetensi tambahan.

Nantinya jika dinyatakan lolos dalam seleksi, maka peserta akan diangkat menjadi Manajer KDKMP maupun Manajer Kampung Nelayan Merah Putih.

Akan tetapi, yang masih menjadi pertanyaan sebagian peserta, apa status Manajer KDKMP dan KNMP? apakah berstatus sebagai ASN atau PPPK?

Baca Juga: Kapan Batas Akhir Pendaftaran Manajer Kopdes Merah Putih 2026, Ini Tanggal Penutupan dan Syaratnya

Apa Status Manajer Kopdes Merah Putih?

Bagi peserta yang terpilih menjadi Manajer KDKMP nantinya akan bekerja di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara, untuk Manajer KNMP berada di bawah naungan PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Terkait status kepegawaian, Manajer KDKMP maupun KNMP tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Berita Terkait


News Update