Janjian Lewat Medsos, Polsek Metro Tamansari Tangkap 3 Remaja Pelaku Tawuran

Rabu 15 Apr 2026, 15:24 WIB
Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang janjian melalui media sosial, Rabu, 15 April 2026 (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang janjian melalui media sosial, Rabu, 15 April 2026 (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Dalam kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti sejumlah bilah celurit, puluhan botol minuman keras (miras), hingga narkoba jenis sabu dari tangan para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 307 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Polsek Metro Tamansari sekaligus menegaskan komitmennya dalam memberantas kasus yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di wilayah, seperti kasus tawuran.


Berita Terkait


News Update