Dalam kasus ini kepolisian mengamankan barang bukti sejumlah bilah celurit, puluhan botol minuman keras (miras), hingga narkoba jenis sabu dari tangan para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 307 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Polsek Metro Tamansari sekaligus menegaskan komitmennya dalam memberantas kasus yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di wilayah, seperti kasus tawuran.
