JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Guna terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan bagi para pesertanya, BPJS Ketenagakerjaan kini memperkuat layanan digitalisasi.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tidak perlu lagi antre panjang di kantor cabang, karena proses penjadwalan layanan untuk pengajuan klaim dan permintaan informasi dapat dilakukan dengan mudah dari rumah secara online.
Inovasi ini ditujukan agar seluruh tenaga kerja di Indonesia dapat mengakses hak-hak mereka dengan lebih praktis, transparan, dan efisien. Lantas, bagaimana caranya? Berikut panduan lengkap yang dihimpun tim redaksi berdasarkan informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Semua layanan digital ini dapat diakses melalui portal resmi Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di alamat: lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Pekerja Punya Hunian Layak lewat Program MLT
Aplikasi ini menjadi solusi cerdas bagi pekerja mandiri maupun penerima upah yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor cabang.
Bagi peserta yang membutuhkan informasi tertentu atau ingin menyampaikan kendala, berikut adalah prosedurnya:
- Akses Portal: Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan pilih menu Informasi & Pengaduan.
- Isi Data Peserta: Unggah E-KTP, swafoto (foto diri), serta pilih kantor cabang dan jadwal kedatangan (jika diperlukan untuk verifikasi tatap muka atau video call).
- Isi Kendala: Tuliskan masalah yang dialami secara detail dan unggah dokumen pendukung yang relevan.
- Verifikasi Akhir: Cek ulang semua data yang telah diisi, lalu klik Lanjut Simpan.
- Pengaduan Masuk: Setelah berhasil, notifikasi konfirmasi akan dikirimkan melalui WhatsApp dan Email resmi peserta.
Sementara itu, bagi peserta yang ingin mengajukan klaim manfaat (misalnya Jaminan Hari Tua/JHT), langkah-langkahnya adalah:
Baca Juga: Perkuat Perlindungan Pekerja, Realisasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Capai Rp 271 M
- Pilih Menu Klaim: Pada halaman utama Lapak Asik, pilih menu Pengajuan Klaim dan centang bagian persetujuan serta verifikasi.
- Isi Data Peserta: Unggah E-KTP, swafoto, pilih sebab klaim (misalnya mengundurkan diri atau PHK), dan tentukan pilihan metode layanan, apakah melalui Video Call atau Datang Langsung ke kantor.
- Isi Data Tambahan: Masukkan nomor rekening aktif (untuk pencairan dana) dan unggah dokumen pendukung klaim lainnya.
- Cek Ulang: Pastikan seluruh data sudah benar sebelum mengeklik Lanjut Simpan.
- Appointment Berhasil: Notifikasi berisi detail jadwal konfirmasi (video call) atau kedatangan akan dikirimkan melalui WhatsApp dan Email.
Melalui penguatan layanan Lapak Asik ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap tidak ada lagi hambatan birokrasi bagi pekerja dalam mendapatkan perlindungan sosial. Dengan kemudahan ini, diharapkan partisipasi aktif pekerja dalam program-program jaminan sosial akan terus meningkat.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Jakarta Mu'minati, mengatakan pihaknya dengan pelayanan via online ini guna mempermudah pelayanan secara praktis dan efisien.
