Apakah BSU 2025 Akan Cair? Ini Info Terbaru Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan

Jumat 24 Okt 2025, 19:15 WIB
Ilustrasi pencairan BSU 2025. (Sumber: Poskota/ChatGPT)

Ilustrasi pencairan BSU 2025. (Sumber: Poskota/ChatGPT)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga daya beli para pekerja formal berpenghasilan rendah.

Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan menjadi bagian penting dari strategi perlindungan sosial nasional

Tujuan utama program ini adalah membantu para pekerja tetap memiliki daya beli yang stabil di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan diberikan kepada pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2025, BSU disalurkan dalam satu tahap mencakup jutaan pekerja formal yang memenuhi kriteria. Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja di sektor formal.

Baca Juga: Perpanjangan Pencairan BSU Rp600 Ribu hingga 6 Agustus 2025: Simak Syarat dan Cara Cairkan di Kantor Pos

Benarkah BSU akan Cair Lagi pada Oktober 2025?

Belakangan ini, muncul kabar bahwa BSU 2025 akan kembali dicairkan pada bulan Oktober 2025. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana resmi untuk pencairan tambahan.

Pihak Kemnaker menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan BSU tahap sebelumnya, yang telah disalurkan pada periode Juni hingga Juli 2025.

Belum ada instruksi baru dari Presiden terkait pencairan lanjutan, sehingga masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial terkait pencairan BSU Oktober 2025 belum dapat dipastikan kebenarannya hingga ada pernyataan langsung dari pihak resmi.

Baca Juga: Perpanjangan Pencairan BSU 2025 Hingga 6 Agustus: Cara Cek dan Cairkan Sekarang via Kantor Pos

Syarat Penerima BSU 2025

Bagi kamu yang ingin memastikan kelayakan atau bersiap jika program ini kembali dibuka, berikut syarat penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK terdaftar.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dengan status pekerja penerima upah (PU).
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.

Cara Cek Status Penerima BSU di Kemnaker


Berita Terkait


News Update