JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dua kasus besar sekaligus, yakni peredaran narkotika jenis sabu jaringan lintas daerah serta penyalahgunaan obat keras daftar G.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu tersangka berinisial K yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas daerah Medan-Jakarta.
“Pelaku memanfaatkan momen saat petugas tengah fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk menghindari pengawasan. Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi,” jata Reynold saat konferensi pers, Jumat, 20 Maret 2026.
Baca Juga: Car Free Night Malam Takbiran di Bundaran HI Diserbu Warga, Pramono: Bakal Jadi Tradisi Tahunan
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 26,7 kilogram serta 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa satu unit kendaraan, telepon genggam, dan media penyimpanan lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro, menjelaskan, pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing.
Kendaraan yang digunakan merupakan Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel.
Baca Juga: Car Free Night Malam Takbiran di Bundaran HI Diserbu Warga, Pramono: Bakal Jadi Tradisi Tahunan
“Dua ban digunakan untuk menyembunyikan barang bukti, satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah. Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” jelasnya di lokasi yang sama.
Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkotika dan pernah menjalani hukuman.
Dalam kasus ini, pelaku juga diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman narkotika.
Total nilai barang bukti dari kasus narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar, dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sekitar 25.900 orang.
Baca Juga: Penuhi Janji, Kapolres Serang Sajikan Opor dan Rendang Lebaran untuk Tahanan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, dalam periode yang sama, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap peredaran obat keras daftar G di sejumlah wilayah rawan.
Sebanyak 14 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 14 orang dan barang bukti sebanyak 35.143 butir obat berbahaya.
Pengungkapan kasus obat keras tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.
Obat-obatan tersebut seharusnya digunakan sesuai ketentuan medis, namun disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas di masyarakat. (pan)
