Polres Jakpus Bongkar Peredaran Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan-Jakarta

Minggu 22 Mar 2026, 12:59 WIB
Konpers pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 20 Maret 2026. (Sumber: Istimewa)

Konpers pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 20 Maret 2026. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dua kasus besar sekaligus, yakni peredaran narkotika jenis sabu jaringan lintas daerah serta penyalahgunaan obat keras daftar G.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu tersangka berinisial K yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas daerah Medan-Jakarta.

“Pelaku memanfaatkan momen saat petugas tengah fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk menghindari pengawasan. Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi,” jata Reynold saat konferensi pers, Jumat, 20 Maret 2026.

Baca Juga: Car Free Night Malam Takbiran di Bundaran HI Diserbu Warga, Pramono: Bakal Jadi Tradisi Tahunan

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 26,7 kilogram serta 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.

Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa satu unit kendaraan, telepon genggam, dan media penyimpanan lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro, menjelaskan, pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing.

Kendaraan yang digunakan merupakan Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel.

Baca Juga: Car Free Night Malam Takbiran di Bundaran HI Diserbu Warga, Pramono: Bakal Jadi Tradisi Tahunan

“Dua ban digunakan untuk menyembunyikan barang bukti, satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah. Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” jelasnya di lokasi yang sama.


Berita Terkait


News Update