TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 615 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2026.
Di mana, enam dari ratusan warga binaan yang menerima remisi tersebut langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidananya.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang Irhammuddin menjelaskan seluruh warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi pada momen Idulfitri tahun ini telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Untuk remisi Idulfitri ini yang diusulkan sebanyak 615 orang dan seluruhnya mendapatkan hak remisi. Dari jumlah itu, remisi RK I diberikan kepada 609 orang dengan besaran pengurangan masa pidana yang bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga satu setengah bulan,” ucapnya, Sabtu, 21 Maret 2026.
Baca Juga: 44 Warga Binaan dapat Remisi Khusus Pada Perayaan Imlek 2026
Irhamuddin menjelaskan, rata-rata warga binaan yang langsung bebas tersebut sebelumnya memiliki sisa masa pidana sekitar satu bulan.
"Pemberian remisi ini tiap orang berbeda-beda, tergantung pada sejumlah indikator yang harus dipenuhi oleh narapidana, baik secara substantif maupun administratif," jelasnya.
Ia menyebut, salah satu syarat utama adalah mereka telah berstatus sebagai narapidana dan telah menjalani masa pidana dalam kurun waktu tertentu.
“Penilaian juga dilihat dari lamanya masa pidana yang sudah dijalani. Mereka yang telah melewati tahapan pembinaan sesuai ketentuan berhak diusulkan untuk mendapatkan remisi,” ungkapnya
Baca Juga: Rutan Kelas I Depok Beri Remisi Natal kepada 28 Warga Binaan, 1 Langsung Bebas
Sementara itu satu dari enam warga binaan yang mendapatkan bebas remisi, Muhammad Faiz Amri mengaku bersyukur.
