Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkotika dan pernah menjalani hukuman.
Dalam kasus ini, pelaku juga diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman narkotika.
Total nilai barang bukti dari kasus narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar, dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sekitar 25.900 orang.
Baca Juga: Penuhi Janji, Kapolres Serang Sajikan Opor dan Rendang Lebaran untuk Tahanan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, dalam periode yang sama, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap peredaran obat keras daftar G di sejumlah wilayah rawan.
Sebanyak 14 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 14 orang dan barang bukti sebanyak 35.143 butir obat berbahaya.
Pengungkapan kasus obat keras tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.
Obat-obatan tersebut seharusnya digunakan sesuai ketentuan medis, namun disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas di masyarakat. (pan)
