Perlu diketahui pula bahwa THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh 21) sehingga akan dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Pentingnya Memahami Aturan THR
Menjelang Idul Fitri 2026, pencairan THR kembali menjadi perhatian banyak pekerja di Indonesia.
Bagi karyawan swasta, aturan yang berlaku menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Jika Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pencairan THR diperkirakan pada 11–12 Maret 2026.
Dengan memahami jadwal, aturan, serta cara perhitungan THR, para pekerja diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih matang sekaligus memastikan hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
