THR 2026 Karyawan Swasta Cair Kapan? Ini Batas Waktu dan Sanksi bagi Perusahaan

Selasa 17 Mar 2026, 16:07 WIB
Ilustrasi. THR 2026 karyawan swasta cair kapan? ini batas waktu dan sanksi bagi perusahaan. (Sumber: Pexels)

Ilustrasi. THR 2026 karyawan swasta cair kapan? ini batas waktu dan sanksi bagi perusahaan. (Sumber: Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki Lebaran, perhatian masyarakat kembali tertuju pada kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Tidak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja di sektor swasta hingga para pensiunan juga menantikan informasi resmi mengenai jadwal pencairan serta besaran THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR menjadi salah satu komponen penghasilan yang sangat dinantikan setiap tahun. Dana ini biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti belanja kebutuhan rumah tangga, biaya mudik, hingga berbagi dengan keluarga.

Hingga saat ini, pemerintah memang belum mengeluarkan aturan khusus mengenai pencairan THR tahun 2026.

Meski demikian, sejumlah regulasi yang berlaku sebelumnya dapat menjadi gambaran mengenai mekanisme dan jadwal pembayaran THR tahun ini.

Baca Juga: Lansia Dapat Bantuan Rp300.000 Jelang Lebaran, Cek Daftar Penerima Bansos KLJ Maret 2026

THR sebagai Hak Pekerja

Ilustrasi. THR sebagai hak pekerja. (Sumber: Vecteezy)

Tunjangan Hari Raya merupakan hak normatif pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Kebijakan ini berlaku baik bagi aparatur negara maupun pekerja di sektor swasta.

Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberian THR juga berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Selama Ramadan dan menjelang Lebaran, peningkatan daya beli masyarakat biasanya berdampak pada sektor perdagangan, transportasi, hingga pariwisata.

Bagi aparatur negara, pembayaran THR merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara untuk pekerja swasta, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Ekonomi Indonesia Masih Tangguh, APBN Jadi Penopang Stabilitas

Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Pemerintah berencana menyalurkan THR bagi aparatur negara lebih awal pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pembayaran THR ASN diupayakan dapat dimulai sejak awal Ramadan.

Meski demikian, kepastian tanggal pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR ASN 2026. Pada tahun-tahun sebelumnya, aturan tersebut biasanya diterbitkan menjelang Ramadan.

Berdasarkan acuan PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Apabila Ramadan 1447 H dimulai pada 19 Februari 2026 dan Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka pencairan THR ASN berpotensi dimulai secara bertahap pada akhir Februari atau awal Ramadan.

Baca Juga: THR 2026 Dicicil atau Belum Dibayar? Begini Cara Lapor ke Kemnaker Secara Online dan Offline

Pemerintah juga diperkirakan menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, dan para pensiunan.

Komponen THR ASN 2026

Secara umum, komponen THR bagi ASN diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Besaran yang diterima biasanya mengikuti struktur penghasilan pegawai pada bulan tertentu sebelum Lebaran.

Komponen THR ASN umumnya meliputi:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen

Besaran THR yang diterima setiap ASN dapat berbeda, tergantung pada golongan, jabatan, serta besaran tunjangan kinerja masing-masing pegawai.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR ASN?

Penerima THR dari kalangan aparatur negara tidak hanya pegawai aktif, tetapi juga para pensiunan.

Baca Juga: Rupiah Sentuh Rp16.800 per Dolar AS, Menkeu Purbaya Sebut Masih Terkendali

Mengacu pada ketentuan sebelumnya, penerima THR meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Selain itu, THR juga diberikan kepada:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan TNI dan Polri
  • Pensiunan pejabat negara
  • Penerima pensiun janda, duda, anak, maupun orang tua yang sah

Perhitungan THR PPPK Berdasarkan Masa Kerja

Bagi pegawai PPPK, besaran THR mengikuti penghasilan yang diterima pada bulan tertentu sebelum Idul Fitri, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Apabila masa kerja PPPK kurang dari satu tahun, maka THR akan dihitung secara proporsional dengan rumus:

(Jumlah bulan bekerja ÷ 12) × penghasilan satu bulan

Sebagai contoh, PPPK dengan masa kerja 6 bulan dan penghasilan Rp4.000.000 akan menerima THR sebesar Rp2.000.000.

Sementara PPPK dengan masa kerja minimal satu tahun umumnya memperoleh THR sebesar satu kali penghasilan bulanan.

Syarat PPPK Berhak Mendapatkan THR

PPPK berhak menerima THR apabila telah memenuhi masa kerja dan syarat administratif tertentu.

Jika Idul Fitri jatuh pada akhir Maret 2026, maka pegawai yang telah menerima penghasilan pada Februari serta memiliki masa kerja minimal satu bulan sebelum Lebaran berhak memperoleh THR.

Ketentuan ini juga disesuaikan dengan sistem hari kerja yang diterapkan masing-masing instansi.

Dasar Hukum Pemberian THR

Pemberian THR di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat.

Untuk aparatur negara, dasar hukumnya antara lain:

  • PP Nomor 11 Tahun 2025
  • PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS

Sementara bagi pekerja swasta, ketentuan THR diatur dalam regulasi berikut:

  • Undang-Undang Cipta Kerja
  • PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan

Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Batas Akhir Pencairan THR Karyawan Swasta 2026

Berbeda dengan ASN yang menunggu kebijakan pemerintah, jadwal pencairan THR bagi pekerja swasta telah diatur secara jelas dalam peraturan ketenagakerjaan.

Perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).

Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta diperkirakan sekitar 11 atau 12 Maret 2026.

Perlu diketahui, pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara dicicil dan harus diberikan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta

Besaran THR pekerja swasta bergantung pada masa kerja karyawan.

Ketentuannya adalah:

  1. Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR sebesar 1 bulan upah penuh
  2. Masa kerja 1–12 bulan: THR dihitung secara proporsional

Rumus perhitungannya:

Masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah

Sebagai contoh, karyawan dengan gaji Rp4.500.000 dan masa kerja 6 bulan akan menerima THR sebesar Rp2.250.000.

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR

Pemerintah menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan.

Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

  • Denda sebesar 5 persen dari total THR
  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara operasional perusahaan

Selain itu, pekerja dapat melaporkan perusahaan yang melanggar melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan yang biasanya dibuka setiap menjelang Ramadan.

Perlu diketahui pula bahwa THR termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh 21) sehingga akan dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Pentingnya Memahami Aturan THR

Menjelang Idul Fitri 2026, pencairan THR kembali menjadi perhatian banyak pekerja di Indonesia.

Bagi karyawan swasta, aturan yang berlaku menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Jika Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pencairan THR diperkirakan pada 11–12 Maret 2026.

Dengan memahami jadwal, aturan, serta cara perhitungan THR, para pekerja diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih matang sekaligus memastikan hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Berita Terkait


News Update