THR 2026 Karyawan Swasta Cair Kapan? Ini Batas Waktu dan Sanksi bagi Perusahaan

Selasa 17 Mar 2026, 16:07 WIB
Ilustrasi. THR 2026 karyawan swasta cair kapan? ini batas waktu dan sanksi bagi perusahaan. (Sumber: Pexels)

Ilustrasi. THR 2026 karyawan swasta cair kapan? ini batas waktu dan sanksi bagi perusahaan. (Sumber: Pexels)

Meski demikian, kepastian tanggal pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR ASN 2026. Pada tahun-tahun sebelumnya, aturan tersebut biasanya diterbitkan menjelang Ramadan.

Berdasarkan acuan PP Nomor 11 Tahun 2025, THR ASN dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Apabila Ramadan 1447 H dimulai pada 19 Februari 2026 dan Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka pencairan THR ASN berpotensi dimulai secara bertahap pada akhir Februari atau awal Ramadan.

Baca Juga: THR 2026 Dicicil atau Belum Dibayar? Begini Cara Lapor ke Kemnaker Secara Online dan Offline

Pemerintah juga diperkirakan menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, dan para pensiunan.

Komponen THR ASN 2026

Secara umum, komponen THR bagi ASN diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Besaran yang diterima biasanya mengikuti struktur penghasilan pegawai pada bulan tertentu sebelum Lebaran.

Komponen THR ASN umumnya meliputi:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen

Besaran THR yang diterima setiap ASN dapat berbeda, tergantung pada golongan, jabatan, serta besaran tunjangan kinerja masing-masing pegawai.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR ASN?

Penerima THR dari kalangan aparatur negara tidak hanya pegawai aktif, tetapi juga para pensiunan.

Baca Juga: Rupiah Sentuh Rp16.800 per Dolar AS, Menkeu Purbaya Sebut Masih Terkendali

Mengacu pada ketentuan sebelumnya, penerima THR meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Selain itu, THR juga diberikan kepada:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan TNI dan Polri
  • Pensiunan pejabat negara
  • Penerima pensiun janda, duda, anak, maupun orang tua yang sah

Perhitungan THR PPPK Berdasarkan Masa Kerja


Berita Terkait


News Update