Berbeda dengan ASN yang menunggu kebijakan pemerintah, jadwal pencairan THR bagi pekerja swasta telah diatur secara jelas dalam peraturan ketenagakerjaan.
Perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).
Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta diperkirakan sekitar 11 atau 12 Maret 2026.
Perlu diketahui, pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara dicicil dan harus diberikan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Besaran THR pekerja swasta bergantung pada masa kerja karyawan.
Ketentuannya adalah:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR sebesar 1 bulan upah penuh
- Masa kerja 1–12 bulan: THR dihitung secara proporsional
Rumus perhitungannya:
Masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah
Sebagai contoh, karyawan dengan gaji Rp4.500.000 dan masa kerja 6 bulan akan menerima THR sebesar Rp2.250.000.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Pemerintah menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
- Denda sebesar 5 persen dari total THR
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara operasional perusahaan
Selain itu, pekerja dapat melaporkan perusahaan yang melanggar melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan yang biasanya dibuka setiap menjelang Ramadan.
