THR 2026 Karyawan Swasta Cair Kapan? Ini Batas Waktu dan Sanksi bagi Perusahaan

Selasa 17 Mar 2026, 16:07 WIB
Ilustrasi. THR 2026 karyawan swasta cair kapan? ini batas waktu dan sanksi bagi perusahaan. (Sumber: Pexels)

Ilustrasi. THR 2026 karyawan swasta cair kapan? ini batas waktu dan sanksi bagi perusahaan. (Sumber: Pexels)

Bagi pegawai PPPK, besaran THR mengikuti penghasilan yang diterima pada bulan tertentu sebelum Idul Fitri, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Apabila masa kerja PPPK kurang dari satu tahun, maka THR akan dihitung secara proporsional dengan rumus:

(Jumlah bulan bekerja ÷ 12) × penghasilan satu bulan

Sebagai contoh, PPPK dengan masa kerja 6 bulan dan penghasilan Rp4.000.000 akan menerima THR sebesar Rp2.000.000.

Sementara PPPK dengan masa kerja minimal satu tahun umumnya memperoleh THR sebesar satu kali penghasilan bulanan.

Syarat PPPK Berhak Mendapatkan THR

PPPK berhak menerima THR apabila telah memenuhi masa kerja dan syarat administratif tertentu.

Jika Idul Fitri jatuh pada akhir Maret 2026, maka pegawai yang telah menerima penghasilan pada Februari serta memiliki masa kerja minimal satu bulan sebelum Lebaran berhak memperoleh THR.

Ketentuan ini juga disesuaikan dengan sistem hari kerja yang diterapkan masing-masing instansi.

Dasar Hukum Pemberian THR

Pemberian THR di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat.

Untuk aparatur negara, dasar hukumnya antara lain:

  • PP Nomor 11 Tahun 2025
  • PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS

Sementara bagi pekerja swasta, ketentuan THR diatur dalam regulasi berikut:

  • Undang-Undang Cipta Kerja
  • PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan

Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.

Batas Akhir Pencairan THR Karyawan Swasta 2026


Berita Terkait


News Update