PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) memberikan klarifikasi atas siaran berita soal kasus penebangan pohon di kawasan TNUK.
Penebangan pohon di TNUK menyeret seorang warga bernama Amirudin, 61 tahun, asal Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Ia divonis Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang selama 2 tahun penjara.
Dalam surat hak jawab, Kepala Balai TNUK Labuan, Ardi Andono menjelaskan, pemberitaan tidak menyajikan konteks perkara secara lengkap. Perkara yang dimaksud bukan sekadar menebang satu pohon kecapi.
Ia menyebutkan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan kawasan konservasi sekaligus pelanggaran terhadap kesepakatan kemitraan konservasi yang telah disepakati pada 2017.
Baca Juga: Buntut Translokasi Badak Jawa, BTNUK Labuan Pandeglang Disomasi
"Yang bersangkutan juga pernah berbuat hal yang sama dan memperluas areal garapan dan diberikan peringatan pada tahun 2024 lalu. Selain itu, memiliki areal garapan yang sangat luas yakni 1,04 hektar namun tidak mau turut serta menjaga Taman Nasional, termasuk justru menebang pohon berkali kali," tulis Ardi dalam surat tersebut.
Agar diketahui bahwa petani yang memiliki garapan diatas 1 hektare termasuk petani kaya, berdasarkan literatur yang ada bahwa petani gurem adalah petani yang memiliki areal dibawah 0,5 hektar. Sedangkan saudara Amirudin memiliki garapan 1,04 hektar.
"Tentunya terhitung kaya, namun menjaga pohon satupun tidak mau," katanya.
Terpidana terikat perjanjian kemitraan konservasi. Balai TNUK menjelaskan, A sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menggarap lahan di dalam kawasan.
Baca Juga: Tebang Pohon Kecapi di TNUK, Warga Pandeglang Divonis 2 Tahun Penjara
Berdasarkan SK Penetapan Kelompok Tani Hutan (KTH), luas garapan yang tercatat atas nama yang bersangkutan adalah sekitar 0,35 hektare (±3.500 meter persegi) berupa sawah yang telah dimanfaatkan selama bertahun-tahun dalam mekanisme kemitraan konservasi.
"Dalam perkembangannya, luas garapan tersebut bertambah menjadi sekitar 1,04 hektare, karena yang bersangkutan membeli atau melakukan pengalihan hak garap dari lahan garapan milik almarhum Dulapa," ujarnya.
Amirudin merupakan anggota Kelompok Tani yang sudah menandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama (NKK) pada 2017. Surat itu berisi larangan membuka hutan dan menebang pohon sebagaimana tercantum pada Pasal 6 ayat (7) Nota Kesepakatan Kerjasama Nomor: PKS.07/T.12/TU/K3/07/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Kemitraan Konservasi di Taman Nasional Ujung Kulon.
"Dalam dokumen tersebut, penggarap diminta untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan sumberdaya alam yang ada di dalam area kemitraan konservasi (Pasal 8 ayat (1) huruf a), sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi," bebernya.
"Namun demikian, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pohon yang seharusnya dijaga justru ditebang, sehingga tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan kesepakatan yang telah disampaikan sebelumnya," sambungnya dalam surat itu.
Balai TNUK menegaskan, upaya penegakan hukum dilakukan bukan semata-mata karena menebang satu pohon, tetapi karena tindakan tersebut dilakukan bukan pertama kalinya yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: BGN Tutup Sementara Sejumlah Dapur MBG di Pandeglang, Ini Penyebabnya
"Namun hanya untuk menjaga satu pohon pun yang bersangkutan tidak mau justru menebangnya, akibat dari ini masyarakat pun mengadukan yang bersangkutan ke TNUK dalam bentuk surat tertulis agar diproses, karena akan berdampak pada masyarakat yang telah sadar dan turut menjaga TNUK," ujarnya.
"Selain itu terdapat pula dukungan dari 10 orang warga lainnya agar Balai TNUK menindak yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan larangan, serta dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat," tulisnya.
Sementara itu, pihak TNKU telah berupaya A tidak mengulang kesalahan-kesalahan sebelumnya dengan pembinaan.
"Namun larangan tersebut tetap dilanggar sehingga memenuhi unsur pelanggaran hukum. TNUK sendiri mengedepankan proses proses mediasi dalam pembinaan masyarakat dan jumlah masyarakat yang sudah mendapatkan pembinaan kurang lebih 15 orang sepanjang tahun 2023," tuturnya.
Baca Juga: Doni Romdoni, Ajak Pelaku UMKM Pandeglang Kreatif
"Sekarang dan semuanya tidak mengulangi perbuatannya kecuali yang bersangkutan saudara Amirudin," sambungnya lagi dalam surat itu.
Masyakarat sekitar sudah gerah dengan tindak tanduk Amirudin yang membahayakan kelompok, sehingga sepuluh tokoh masyarakat menandatangani dukungan untuk penegakan hukum.
"Penanganan perkara dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diputus melalui proses peradilan," katanya.
"Vonis pidana penjara yang dijatuhkan merupakan putusan pengadilan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah," tutur dia.
Kemudian, putusan pengadilan terhadap A telah dijatuhkan pada tanggal 16 Desember 2025. Selama proses tersebut, A didampingi tim penasihat hukum sejak tahap penyidikan, P21, tahap penyerahan perkara (tahap II), hingga proses persidangan dan vonis.
"Sehingga seluruh proses peradilan tetap berjalan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan serta hak-hak hukum yang bersangkutan," ucapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Balai TNUK menghormati berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat.
"Namun demikian, apabila terdapat pihak-pihak yang masih memiliki keberatan terhadap putusan tersebut, diharapkan dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku," tutur dia.
Hingga saat ini, hak penggarapan lahan seluas 1.04 ha tersebut tidak dicabut, dengan pertimbangan agar keluarga yang bersangkutan tetap dapat memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Untuk diketahui bahwa saudara Amirudin memiliki 3 anak, dimana 2 anak telah bekerja dan 1 anak masih sekolah. Selain itu, sebagai bentuk kepedulian sosial, pihak TNUK juga telah memberikan bantuan sembako kepada keluarga yang bersangkutan ketika dalam proses penyidikan," kata dia.
Baca Juga: Tiga Tahun Pasca Longsor, Jalan Penghubung Antar Desa di Pandeglang Belum Diperbaiki
A beralasan, penebangan pohon dilakukan agar tervonis merenovasi rumah. Sementara itu, rumah A disebut lebih layak daripada hunian pegawai.
"Bahkan jika dibandingkan dengan beberapa rumah pegawai TNUK, kondisi rumah sausara Amirudin lebih baik," katanya lagi dalam surat itu.
Sebagai kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis sangat penting, Taman Nasional Ujung Kulon harus dijaga bersama melalui penegakan aturan yang berlaku.
Balai Taman Nasional Ujung Kulon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar tanpa mengetahui fakta secara utuh.
"Balai TNUK tetap berkomitmen menjalankan tugasnya dalam melindungi kawasan konservasi sekaligus menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar kawasan secara adil, proporsional, dan bertanggung jawab," pungkasnya.
