Masyakarat sekitar sudah gerah dengan tindak tanduk Amirudin yang membahayakan kelompok, sehingga sepuluh tokoh masyarakat menandatangani dukungan untuk penegakan hukum.
"Penanganan perkara dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diputus melalui proses peradilan," katanya.
"Vonis pidana penjara yang dijatuhkan merupakan putusan pengadilan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah," tutur dia.
Kemudian, putusan pengadilan terhadap A telah dijatuhkan pada tanggal 16 Desember 2025. Selama proses tersebut, A didampingi tim penasihat hukum sejak tahap penyidikan, P21, tahap penyerahan perkara (tahap II), hingga proses persidangan dan vonis.
"Sehingga seluruh proses peradilan tetap berjalan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan serta hak-hak hukum yang bersangkutan," ucapnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Balai TNUK menghormati berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat.
"Namun demikian, apabila terdapat pihak-pihak yang masih memiliki keberatan terhadap putusan tersebut, diharapkan dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku," tutur dia.
Hingga saat ini, hak penggarapan lahan seluas 1.04 ha tersebut tidak dicabut, dengan pertimbangan agar keluarga yang bersangkutan tetap dapat memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Untuk diketahui bahwa saudara Amirudin memiliki 3 anak, dimana 2 anak telah bekerja dan 1 anak masih sekolah. Selain itu, sebagai bentuk kepedulian sosial, pihak TNUK juga telah memberikan bantuan sembako kepada keluarga yang bersangkutan ketika dalam proses penyidikan," kata dia.
Baca Juga: Tiga Tahun Pasca Longsor, Jalan Penghubung Antar Desa di Pandeglang Belum Diperbaiki
A beralasan, penebangan pohon dilakukan agar tervonis merenovasi rumah. Sementara itu, rumah A disebut lebih layak daripada hunian pegawai.
