"Dalam perkembangannya, luas garapan tersebut bertambah menjadi sekitar 1,04 hektare, karena yang bersangkutan membeli atau melakukan pengalihan hak garap dari lahan garapan milik almarhum Dulapa," ujarnya.
Amirudin merupakan anggota Kelompok Tani yang sudah menandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama (NKK) pada 2017. Surat itu berisi larangan membuka hutan dan menebang pohon sebagaimana tercantum pada Pasal 6 ayat (7) Nota Kesepakatan Kerjasama Nomor: PKS.07/T.12/TU/K3/07/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Kemitraan Konservasi di Taman Nasional Ujung Kulon.
"Dalam dokumen tersebut, penggarap diminta untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan sumberdaya alam yang ada di dalam area kemitraan konservasi (Pasal 8 ayat (1) huruf a), sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi," bebernya.
"Namun demikian, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pohon yang seharusnya dijaga justru ditebang, sehingga tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan kesepakatan yang telah disampaikan sebelumnya," sambungnya dalam surat itu.
Balai TNUK menegaskan, upaya penegakan hukum dilakukan bukan semata-mata karena menebang satu pohon, tetapi karena tindakan tersebut dilakukan bukan pertama kalinya yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: BGN Tutup Sementara Sejumlah Dapur MBG di Pandeglang, Ini Penyebabnya
"Namun hanya untuk menjaga satu pohon pun yang bersangkutan tidak mau justru menebangnya, akibat dari ini masyarakat pun mengadukan yang bersangkutan ke TNUK dalam bentuk surat tertulis agar diproses, karena akan berdampak pada masyarakat yang telah sadar dan turut menjaga TNUK," ujarnya.
"Selain itu terdapat pula dukungan dari 10 orang warga lainnya agar Balai TNUK menindak yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan larangan, serta dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat," tulisnya.
Sementara itu, pihak TNKU telah berupaya A tidak mengulang kesalahan-kesalahan sebelumnya dengan pembinaan.
"Namun larangan tersebut tetap dilanggar sehingga memenuhi unsur pelanggaran hukum. TNUK sendiri mengedepankan proses proses mediasi dalam pembinaan masyarakat dan jumlah masyarakat yang sudah mendapatkan pembinaan kurang lebih 15 orang sepanjang tahun 2023," tuturnya.
Baca Juga: Doni Romdoni, Ajak Pelaku UMKM Pandeglang Kreatif
"Sekarang dan semuanya tidak mengulangi perbuatannya kecuali yang bersangkutan saudara Amirudin," sambungnya lagi dalam surat itu.
