KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelidiki dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus.
Insiden penyiraman air keras tersebut terjadi di wilayah Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir mengatakan kasus tersebut mendapat perhatian langsung dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, kepolisian telah melakukan langkah awal berupa penanganan tempat kejadian perkara (TKP) serta memulai proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Baca Juga: Kasus Siram Air Keras ke Pelajar di Jakpus, Pramono Pastikan Pelaku Ditindak Tegas
“Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Polri sudah melakukan langkah-langkah penanganan TKP dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan,” tegas Johnny kepada awak media, Jumat, 13 Maret 2026.
Johnny menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPA/222/III/2026/Satreskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menambahkan, dalam proses pengungkapan perkara, kepolisian mengedepankan metode scientific crime investigation dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan.
Jhonny memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Perkembangan penanganan perkara ini, lanjutnya, akan disampaikan kepada publik secara berkala.
Baca Juga: Viral CCTV Pelajar SMA Siram Air Keras ke Siswa Pelayaran di Cempaka Putih, Korban Luka di Mata
“Kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat secara terbuka,” ucap Johnny.
