POSKOTA.CO.ID - Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, perhatian para pekerja di seluruh Indonesia kini tertuju pada hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
THR merupakan hak finansial yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, dan pembayarannya diatur oleh pemerintah melalui Kemnaker.
Sayangnya, tidak sedikit kasus yang terjadi setiap tahunnya, mulai dari THR yang dibayarkan terlambat hingga THR yang dibayarkan secara dicicil, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan kerugian bagi pekerja.
Untuk meminimalisir permasalahan hal tersebut, link Posko THR Kemenaker 2026 dibuka, agar pekerja dapat melaporkan pengaduan secara langsung kepada Pemerintah.
Lantas, kapan jadwal pengaduan Posko THR Kemenaker 2026 dibuka? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak.

Jadwal Pengaduan Posko THR Kemnaker 2026
Mengutip dari situs resmi Kemnaker, Posko THR 2026 menawarkan dua jenis layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan.
Adapun jadwal pengaduan posko THR Kemnaker 2026 yang bisa disimak selengakapnya berikut ini.
1. Layanan Pengaduan
Layanan pengaduan dibuka mulai H-7 sebelum Idul Fitri sesuai ketentuan batas waktu pembayaran THR.
Posko ini beroperasi setiap hari, termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan terkait THR, dan setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga di posko.
Mekanisme ini memastikan pengaduan diproses cepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Layanan Konsultasi
Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, dan difokuskan untuk memberikan informasi seputar hak THR dan Besaran Hari Raya (BHR). Konsultasi ini diantaranya mencakup.
- Kelayakan penerima THR
- Cara perhitungan THR sesuai masa kerja
- Permasalahan khusus, termasuk PHK atau penghitungan prorata
Cara Lapor THR 2026 di Kemnaker
Pekerja yang menghadapi masalah terkait pembayaran THR dapat melaporkan kasusnya melalui beberapa jalur resmi yang telah disiapkan Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya.
1. Cara Lapor Melalui Situs Resmi
- Kunjungi laman resmi: https://poskothr.kemnaker.go.id
- Masuk atau daftar akun Siap Kerja untuk mengakses fitur pengaduan.
- Pilih menu “Pengaduan THR” untuk memulai proses pelaporan.
- Isi formulir dengan lengkap, mencakup data diri, informasi perusahaan, dan kronologi masalah THR.
- Unggah bukti pendukung, seperti slip gaji, kontrak kerja, atau bukti percakapan terkait pembayaran THR.
- Klik tombol “Laporkan” dan simpan nomor tiket pengaduan sebagai referensi untuk memantau status laporan.
2. Cara Lapor Secara Offline atau Datang Langsung
- Datang ke Posko THR di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota atau Provinsi setempat.
- Alternatif lainnya, kunjungi Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Layanan offline ini cocok bagi pekerja yang ingin mendapatkan konsultasi langsung dari pengawas ketenagakerjaan serta memastikan laporan mereka diterima secara resmi.
3. Melalui WhatsApp atau Call Center
- Hubungi nomor resmi: 081280001112.
Layanan ini dapat digunakan untuk melaporkan THR yang belum dibayarkan, menanyakan prosedur, atau mendapatkan informasi tambahan terkait pengaduan.
Dengan tiga jalur resmi tersebut, Kemnaker memastikan hak pekerja terkait THR terlindungi dan pengaduan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Pekerja dianjurkan menyiapkan semua bukti pendukung agar laporan di posko THR Kemnaker dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Jadi, sebelum Idul Fitri tiba, pastikan pekerja mengetahui cara dan jadwal pengaduan Posko THR Kemnaker 2026 agar hak Anda tidak terabaikan.
