POSKOTA.CO.ID - Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, perhatian para pekerja di seluruh Indonesia kini tertuju pada hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
THR merupakan hak finansial yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, dan pembayarannya diatur oleh pemerintah melalui Kemnaker.
Sayangnya, tidak sedikit kasus yang terjadi setiap tahunnya, mulai dari THR yang dibayarkan terlambat hingga THR yang dibayarkan secara dicicil, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan kerugian bagi pekerja.
Untuk meminimalisir permasalahan hal tersebut, link Posko THR Kemenaker 2026 dibuka, agar pekerja dapat melaporkan pengaduan secara langsung kepada Pemerintah.
Lantas, kapan jadwal pengaduan Posko THR Kemenaker 2026 dibuka? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak.

Jadwal Pengaduan Posko THR Kemnaker 2026
Mengutip dari situs resmi Kemnaker, Posko THR 2026 menawarkan dua jenis layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan.
Adapun jadwal pengaduan posko THR Kemnaker 2026 yang bisa disimak selengakapnya berikut ini.
1. Layanan Pengaduan
Layanan pengaduan dibuka mulai H-7 sebelum Idul Fitri sesuai ketentuan batas waktu pembayaran THR.
Posko ini beroperasi setiap hari, termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan terkait THR, dan setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga di posko.
