Link Pengaduan Posko THR Kemnaker 2026 Dibuka Kapan? Cek Jadwal dan Cara Lapornya

Kamis 12 Mar 2026, 06:46 WIB
Jadwal pengaduan Posko THR Kemenaker 2026 dan cara lapornya. (Sumber: Pinterest)

Jadwal pengaduan Posko THR Kemenaker 2026 dan cara lapornya. (Sumber: Pinterest)

Mekanisme ini memastikan pengaduan diproses cepat dan sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Layanan Konsultasi


Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, dan difokuskan untuk memberikan informasi seputar hak THR dan Besaran Hari Raya (BHR). Konsultasi ini diantaranya mencakup.

  • Kelayakan penerima THR
  • Cara perhitungan THR sesuai masa kerja
  • Permasalahan khusus, termasuk PHK atau penghitungan prorata

Baca Juga: Agama Cindy Rizap Apa dan Kuliah Di Mana? Ini Biodata dan Klarifikasi Ibunya soal Isu Perselingkuhan dengan Suami Maissy Pramaishella

Cara Lapor THR 2026 di Kemnaker

Pekerja yang menghadapi masalah terkait pembayaran THR dapat melaporkan kasusnya melalui beberapa jalur resmi yang telah disiapkan Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya.

1. Cara Lapor Melalui Situs Resmi

  • Kunjungi laman resmi: https://poskothr.kemnaker.go.id
  • Masuk atau daftar akun Siap Kerja untuk mengakses fitur pengaduan.
  • Pilih menu “Pengaduan THR” untuk memulai proses pelaporan.
  • Isi formulir dengan lengkap, mencakup data diri, informasi perusahaan, dan kronologi masalah THR.
  • Unggah bukti pendukung, seperti slip gaji, kontrak kerja, atau bukti percakapan terkait pembayaran THR.
  • Klik tombol “Laporkan” dan simpan nomor tiket pengaduan sebagai referensi untuk memantau status laporan.

2. Cara Lapor Secara Offline atau Datang Langsung

  • Datang ke Posko THR di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota atau Provinsi setempat.
  • Alternatif lainnya, kunjungi Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Layanan offline ini cocok bagi pekerja yang ingin mendapatkan konsultasi langsung dari pengawas ketenagakerjaan serta memastikan laporan mereka diterima secara resmi.

3. Melalui WhatsApp atau Call Center

  • Hubungi nomor resmi: 081280001112.

Layanan ini dapat digunakan untuk melaporkan THR yang belum dibayarkan, menanyakan prosedur, atau mendapatkan informasi tambahan terkait pengaduan.

Dengan tiga jalur resmi tersebut, Kemnaker memastikan hak pekerja terkait THR terlindungi dan pengaduan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerja dianjurkan menyiapkan semua bukti pendukung agar laporan di posko THR Kemnaker dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Jadi, sebelum Idul Fitri tiba, pastikan pekerja mengetahui cara dan jadwal pengaduan Posko THR Kemnaker 2026 agar hak Anda tidak terabaikan.


Berita Terkait


News Update