JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan penyegelan lokasi lapangan padel yang tak punyai izin di Jalan Kolonel Sutomo 1, RT 06/06, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin menyampaikan, penyegelan dilakukan karena izin bangunan yang diterbitkan pada 2018 di lokasi tersebut seharusnya diperuntukkan rumah kos bukan lapangan padel.
"Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, izin bangunan di lokasi tersebut sebenarnya diperuntukkan sebagai rumah kos,” ujar Munjirin kepada awak media, Kamis, 12 Maret 2026.
Baca Juga: Bupati Bogor Ajak Masyarakat, ASN hingga non ASN Bayar Zakat Fitrah jelang Idul Fitri
Akan tetapi, pemilik berikutnya justru membangun fasilitas olahraga berupa lapangan padel.
"Ketidaksesuaian antara fisik bangunan dengan dokumen perizinan inilah yang menjadi dasar utama dilakukannya penyegelan," kata Munjirin.
Ia menjelaskan, lapangan padel ini menjadi lokasi kedelapan yang disegel Sudin Citata Jakarta Timur dalam penertiban terhadap sarana olahraga tersebut.
Baca Juga: Curi 65 Gram Emas, Pelaku Ditangkap Polisi di Kontrakan Istri Siri
"Berdasarkan data, di wilayah Jakarta Timur terdapat sekitar 57 lapangan padel. Dari jumlah tersebut, 30 lapangan telah memiliki izin, sementara sekitar 27 lainnya diketahui belum memiliki izin yang sesuai," ungkapnya.
Selain itu, Munjirin juga mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar senantiasa mematuhi aturan perizinan sebelum memulai aktivitas pembangunan.
Ia menegaskan, setiap pelaksanaan konstruksi harus selaras dengan izin yang diterbitkan guna menjaga ketertiban tata ruang kota.
