TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku pencuri emas berinisial RS, 32 tahun di kawasan Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Senin, 10 Maret 2026.
Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di kontrakan istri siri, dimana kontrakan tersebut dibayar pelaku menggunakan uang hasil curian.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban.
"Peristiwa perampokan terjadi Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB saat kondisi rumah sedang sepi," ungkapnya, Kamis, 12 Maret 2026.
Baca Juga: Polemik Rumah Duka dan Krematorium Kalideres: Warga Menolak, Pemkot Jakbar Izin PBG Sesuai Aturan
Juhari menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam. Kemudian pelaku menyerang korban dari belakang saat sedang wudhu dan mengambil perhiasan yang dikenakan korban.
"Korban sempat melakukan perlawanan. Namun karena kalah tenaga, korban akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri,” kata Jauhari.
“Pelaku kemudian mengambil perhiasan emas yang sedang dikenakan korban berupa kalung, gelang, dan cincin dengan total berat sekitar 65 gram dan uang tunai sekitar Rp 1,5 juta yang berada di dalam rumah. Pelaku langsung melarikan diri," ujar dia.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
Baca Juga: DPD RI Soroti Ketergantungan Jakarta pada TPST Bantar Gebang, Minta Pengelolaan Sampah Dibenahi
"Kami juga melibatkan Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya untuk membantu melacak jejak pelaku menggunakan sumber bau dari barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian," kata dia.
