Polemik Rumah Duka dan Krematorium Kalideres: Warga Menolak, Pemkot Jakbar Izin PBG Sesuai Aturan

Kamis 12 Mar 2026, 15:56 WIB
Unjuk rasa warga perumahan Citra, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, yang menolak pembangunan rumah duka dan krematorium. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Unjuk rasa warga perumahan Citra, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, yang menolak pembangunan rumah duka dan krematorium. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

KALIDERES, POSKOTA.CO.ID - Pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan perumahan Citra Garden 2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, memicu polemik setelah sejumlah warga menyatakan keberatan terhadap proyek tersebut.

Sejumlah warga bahkan sempat menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan fasilitas tersebut. Meski demikian, proyek pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut diperkirakan tetap berjalan karena telah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat.

Pemkot Jakarta Barat menyatakan bahwa secara administratif proses perizinan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Barat, Lamhot Tambunan, menjelaskan bahwa proses perizinan yang diajukan oleh Yayasan Rumah Swarga Abadi telah melalui tahapan administrasi yang sah.

Baca Juga: Warga Kembali Demo Tolak Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres Jakbar

Menurut Lamhot, permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diajukan sejak 3 Desember 2025.

“Secara administrasi sebenarnya sudah sesuai aturan. Tidak ada pelanggaran sejak tahap pengajuan awal pada 3 Desember 2025 ketika Yayasan Rumah Swarga Abadi mengajukan permohonan PBG,” ujar Lamhot kepada wartawan, Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) PBG diterbitkan pada 28 Januari 2026 setelah dilakukan asesmen teknis terhadap rencana bangunan tersebut.

SPPST jadi Kunci Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung

Sehari sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat telah menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST).

Baca Juga: Pemkot Jakbar Netral soal Penolakan Rumah Duka dan Krematorium Kalideres, Pembangunan Dihentikan Sementara

“Surat berita acara dan SPPST sudah ada. Dokumen tersebut menyatakan bahwa rencana bangunan telah memenuhi standar teknis dan persyaratan yang berlaku,” jelas Lamhot.


Berita Terkait


News Update