Dokter Richard Lee Ditahan di Polda Metro Jaya Buntut Kasus Produk Kecantikan

Sabtu 07 Mar 2026, 06:46 WIB
Polda Metro Jaya resmi menahan Dokter Richard Lee, setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Jumat, 6 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Polda Metro Jaya resmi menahan Dokter Richard Lee, setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Jumat, 6 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya resmi menahan Dokter Richard Lee, setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Jumat, 6 Maret 2026.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan tambahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

“Iya. Nanti akan disampaikan ya dirilis. Mungkin malam ini setelah selesai pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Edy Suranta Sitepu, saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Maret 2026.

Richard Lee terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan kemeja putih dan dikawal sejumlah petugas kepolisian berpakaian sipil menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dengan tangan terborgol.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri seusai Praperadilan Ditolak

Selama berjalan menuju kendaraan tahanan, Richard Lee tidak memberikan tanggapan ketika wartawan ditanya awak media.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee pada hari ini berlangsung selama empat jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada tersangka.

“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” kata Budi.

Menurut Budi, penyidik memutuskan melakukan penahanan karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Salah satunya karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Baca Juga: Hormati Hasil Praperadilan, Richard Lee Kembali Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya 

“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ucap Budi.

Selain itu, Richard Lee juga disebut tidak menjalankan kewajiban lapor pada dua kesempatan sebelumnya, yakni pada Senin 23 Februari 2026 dan Kamis 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

Adapun barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Budi.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

Sebelum ditempatkan di rumah tahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh dengan hasil dinyatakan normal sehingga yang bersangkutan dinilai dapat menjalani aktivitas seperti biasa.

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen bernama Dokter Amira Farahnaz yang juga dikenal sebagai Dokter Samira atau ‘dokter detektif’. Ia melaporkan dugaan masalah pada sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee yang dibelinya melalui marketplace pada Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, serta Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga berkisar ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah menerima barang tersebut, pelapor menduga terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari kandungan produk yang tidak sesuai dengan label, kondisi yang dinilai tidak steril, hingga kemasan yang diduga merupakan hasil pengemasan ulang. (man)


Berita Terkait


News Update