POSKOTA.CO.ID - Dokter kecantikan Richard Lee (DRL) kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Kamis, 19 Februari 2026.
Pemeriksaan ini adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya sempat tertunda karena adanya gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
“Saya menghargai hasil dari praperadilan saya hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” ujar Richard saat ditemui sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis, 19 Februari 2026.
Richard Lee yang tiba dengan mengenakan kemeja putih dan masker itu didampingi tim penasihat hukumnya.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri seusai Praperadilan Ditolak
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya akan terbuka dan memberikan penjelasan secara rinci terkait produk perawatan kulit yang dipasarkannya.
"Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” beber Richard Lee.
Tidak hanya itu, Richard Lee juga membantah tudingan menjual produk ilegal. Ia memastikan seluruh produk yang beredar telah mengantongi izin resmi dari otoritas terkait dan diproduksi sesuai aturan yang berlaku.
Artinya produk yang dijual legal dan ada sudah dapat restu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Penyidikan Kasus Richard Lee Dipastikan Berlanjut
"Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” ucap Richard Lee.
