KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya resmi menahan Dokter Richard Lee, setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Jumat, 6 Maret 2026.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan tambahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
“Iya. Nanti akan disampaikan ya dirilis. Mungkin malam ini setelah selesai pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Edy Suranta Sitepu, saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Maret 2026.
Richard Lee terlihat keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan kemeja putih dan dikawal sejumlah petugas kepolisian berpakaian sipil menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dengan tangan terborgol.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri seusai Praperadilan Ditolak
Selama berjalan menuju kendaraan tahanan, Richard Lee tidak memberikan tanggapan ketika wartawan ditanya awak media.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee pada hari ini berlangsung selama empat jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan kepada tersangka.
“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” kata Budi.
Menurut Budi, penyidik memutuskan melakukan penahanan karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Salah satunya karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Baca Juga: Hormati Hasil Praperadilan, Richard Lee Kembali Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ucap Budi.
