Menkomdigi Sidak Kantor Meta, Soroti Banyak Konten Facebook dan Instagram Dinilai Membahayakan Warga Indonesia

Kamis 05 Mar 2026, 15:40 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta di Jakarta untuk menyoroti rendahnya kepatuhan platform media sosial dalam menangani konten berbahaya di Indonesia. (Sumber: Dok/Komdigi)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta di Jakarta untuk menyoroti rendahnya kepatuhan platform media sosial dalam menangani konten berbahaya di Indonesia. (Sumber: Dok/Komdigi)

POSKOTA.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta Platforms di Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026.

Sidak ini dilakukan sebagai respons atas dinilai belum optimalnya penanganan berbagai konten berbahaya di platform milik perusahaan tersebut, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Pemerintah menilai masih banyak konten bermuatan judi online, disinformasi, fitnah, hingga ujaran kebencian yang beredar di platform tersebut dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat Indonesia.

Langkah sidak ini sekaligus menjadi peringatan keras dari pemerintah kepada Meta agar meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi nasional serta memperkuat sistem moderasi konten di ruang digital.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Kembangkan Teknologi AI untuk Konsultasi Psikologi, Permudah Akses Layanan Kesehatan Mental

Tingkat Kepatuhan Meta Dinilai Sangat Rendah

Melansir dari website Komdigi dalam keterangannya, Menkomdigi mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan pemerintah terkait konten berbahaya masih tergolong rendah.

Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam merespons laporan konten judi online serta disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) hanya mencapai 28,47 persen. Angka ini menempatkan Meta sebagai salah satu platform media sosial dengan tingkat kepatuhan terendah dibandingkan platform digital lain yang beroperasi di Indonesia.

Situasi tersebut dinilai mengkhawatirkan mengingat jumlah pengguna layanan Meta di Indonesia sangat besar. Data pemerintah menunjukkan pengguna Facebook dan WhatsApp di Indonesia masing-masing mencapai sekitar 112 juta pengguna, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar terbesar Meta secara global.

Menurut pemerintah, rendahnya respons terhadap konten berbahaya dapat mempercepat penyebaran informasi yang menyesatkan serta memicu aktivitas ilegal di ruang digital.

“Konten DFK ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Indonesia jika tidak ditangani dengan cepat,” tegas Meutya dalam pernyataan resminya saat melakukan sidak.

Disinformasi Dinilai Mengancam Demokrasi

Pemerintah menilai bahwa penyebaran disinformasi di media sosial tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat memicu konflik sosial yang lebih luas.

Disinformasi dan ujaran kebencian disebut mampu memperdalam polarisasi sosial di tengah masyarakat, merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi.

Selain itu, konten berbahaya juga sering berkaitan dengan berbagai kejahatan digital lain seperti penipuan daring, propaganda, manipulasi informasi kesehatan, hingga eksploitasi seksual di internet.

Karena itu, pemerintah menilai platform digital memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan ruang digital tetap aman bagi penggunanya.

Pemerintah Mengacu pada UU ITE

Secara hukum, pemerintah mengacu pada mandat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Dalam Pasal 40 undang-undang tersebut, negara memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan serta penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Meutya menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum nasional serta turut bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital.

“Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada regulasi nasional dan memastikan ekosistem digital yang aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap platform digital akan terus diperkuat, termasuk melalui pengawasan berkala terhadap kinerja moderasi konten.

Dorongan Perkuat Moderasi Konten

Dalam sidak tersebut, pemerintah meminta Meta untuk segera melakukan sejumlah langkah perbaikan.

Pertama, meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan konten yang melanggar hukum. Kedua, memperkuat sistem moderasi konten berbasis teknologi dan sumber daya manusia yang lebih memadai di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga meminta peningkatan kerja sama antara platform digital dan otoritas nasional untuk menangani berbagai ancaman di ruang siber.

Beberapa isu yang menjadi perhatian utama pemerintah antara lain:

  • penyebaran judi online
  • disinformasi terkait isu kesehatan dan politik
  • penipuan digital dan scam online
  • eksploitasi seksual di internet
  • penyebaran ujaran kebencian dan fitnah

Pemerintah menilai mitigasi terhadap berbagai risiko tersebut harus dilakukan secara cepat agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Baca Juga: WhatsApp Dihubungi Nomor Tak Dikenal? Begini Cara Mengatasi Pesan Spam

Sidak Libatkan Aparat Keamanan Siber

Dalam kegiatan sidak tersebut, Menkomdigi tidak datang sendiri. Ia didampingi oleh sejumlah pejabat dari berbagai lembaga yang berkaitan dengan pengawasan keamanan siber nasional.

Di antaranya Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Pol. Alexander Sabar, Deputi VI BIN Irjen Pol. Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan serta Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo, hingga perwakilan dari kepolisian dan TNI.

Kehadiran berbagai lembaga tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap ruang digital kini menjadi perhatian lintas institusi pemerintah.

Kolaborasi ini juga dianggap penting untuk memperkuat pengendalian konten berbahaya yang dapat berdampak pada keamanan nasional maupun ketertiban masyarakat. Langkah sidak terhadap kantor operasional Meta di Jakarta dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah mempertegas kedaulatan hukum di ruang digital.

Dengan jumlah pengguna media sosial yang sangat besar di Indonesia, pemerintah menilai pengawasan terhadap platform digital harus dilakukan secara lebih ketat agar tidak menjadi sarana penyebaran konten ilegal atau berbahaya.


Berita Terkait


News Update