POSKOTA.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta Platforms di Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026.
Sidak ini dilakukan sebagai respons atas dinilai belum optimalnya penanganan berbagai konten berbahaya di platform milik perusahaan tersebut, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Pemerintah menilai masih banyak konten bermuatan judi online, disinformasi, fitnah, hingga ujaran kebencian yang beredar di platform tersebut dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat Indonesia.
Langkah sidak ini sekaligus menjadi peringatan keras dari pemerintah kepada Meta agar meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi nasional serta memperkuat sistem moderasi konten di ruang digital.
Tingkat Kepatuhan Meta Dinilai Sangat Rendah
Melansir dari website Komdigi dalam keterangannya, Menkomdigi mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan pemerintah terkait konten berbahaya masih tergolong rendah.
Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam merespons laporan konten judi online serta disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) hanya mencapai 28,47 persen. Angka ini menempatkan Meta sebagai salah satu platform media sosial dengan tingkat kepatuhan terendah dibandingkan platform digital lain yang beroperasi di Indonesia.
Situasi tersebut dinilai mengkhawatirkan mengingat jumlah pengguna layanan Meta di Indonesia sangat besar. Data pemerintah menunjukkan pengguna Facebook dan WhatsApp di Indonesia masing-masing mencapai sekitar 112 juta pengguna, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar terbesar Meta secara global.
Menurut pemerintah, rendahnya respons terhadap konten berbahaya dapat mempercepat penyebaran informasi yang menyesatkan serta memicu aktivitas ilegal di ruang digital.
“Konten DFK ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Indonesia jika tidak ditangani dengan cepat,” tegas Meutya dalam pernyataan resminya saat melakukan sidak.
Disinformasi Dinilai Mengancam Demokrasi
Pemerintah menilai bahwa penyebaran disinformasi di media sosial tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat memicu konflik sosial yang lebih luas.
