Disinformasi dan ujaran kebencian disebut mampu memperdalam polarisasi sosial di tengah masyarakat, merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta berpotensi mengganggu stabilitas demokrasi.
Selain itu, konten berbahaya juga sering berkaitan dengan berbagai kejahatan digital lain seperti penipuan daring, propaganda, manipulasi informasi kesehatan, hingga eksploitasi seksual di internet.
Karena itu, pemerintah menilai platform digital memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan ruang digital tetap aman bagi penggunanya.
Pemerintah Mengacu pada UU ITE
Secara hukum, pemerintah mengacu pada mandat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Dalam Pasal 40 undang-undang tersebut, negara memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan serta penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Meutya menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum nasional serta turut bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital.
“Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada regulasi nasional dan memastikan ekosistem digital yang aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap platform digital akan terus diperkuat, termasuk melalui pengawasan berkala terhadap kinerja moderasi konten.
Dorongan Perkuat Moderasi Konten
Dalam sidak tersebut, pemerintah meminta Meta untuk segera melakukan sejumlah langkah perbaikan.
Pertama, meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan konten yang melanggar hukum. Kedua, memperkuat sistem moderasi konten berbasis teknologi dan sumber daya manusia yang lebih memadai di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga meminta peningkatan kerja sama antara platform digital dan otoritas nasional untuk menangani berbagai ancaman di ruang siber.
Beberapa isu yang menjadi perhatian utama pemerintah antara lain:
- penyebaran judi online
- disinformasi terkait isu kesehatan dan politik
- penipuan digital dan scam online
- eksploitasi seksual di internet
- penyebaran ujaran kebencian dan fitnah
