Tak Kantongi SLF, Lapangan Padel di Pulomas Barat Jakarta Timur Disanksi Segel Permanen

Jumat 27 Feb 2026, 13:38 WIB
Penyegelan lapangan padel Pulomas Barat, Jakarta Timur. (Sumber: Pemkot Jaktim)

Penyegelan lapangan padel Pulomas Barat, Jakarta Timur. (Sumber: Pemkot Jaktim)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan penyegelan terhadap sebuah lapangan padel yang berada di kawasan Pulomas Barat.

Tindakan tegas ini dilakukan karena bangunan tersebut menimbulkan kebisingan dan tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk merah bertuliskan “Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” dan melibatkan petugas gabungan dari berbagai instansi terkait.

Tak Miliki SLF dan Langgar Ketentuan Bangunan

Kepala Suku Dinas Citata Kota Administrasi Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena terdapat bangunan yang seharusnya tidak boleh didirikan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Pemkot Jaktim Jelaskan Alasan Banding Kasus Lapangan Padel di Pulomas

“Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” ujar Wiwit kepada awak media, Jumat, 27 Februari 2026.

Meski demikian, Wiwit tidak merinci jenis bangunan apa saja yang melanggar ketentuan di area lapangan padel tersebut.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan penindakan administratif hingga akhirnya menjatuhkan sanksi penyegelan permanen.

“Kami lakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kami segel, lalu kami berikan surat peringatan hingga penyegelan permanen,” jelasnya.

Baca Juga: Pramono Minta 185 Lapangan Padel Ilegal di Jakarta Ditertibkan

Warga Keluhkan Kebisingan hingga Larut Malam

Ketua RT 005 RW 013 Kelurahan Kayu Putih, Nelson mengungkapkan bahwa warga sempat menggelar pertemuan dengan pengelola lapangan padel.

Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola.

“Sebenarnya masih digodok persyaratan ini di pusat, apakah akan dikeluarkan atau tidak. Kalau tidak, lapangan padel ini terancam ditutup,” ungkap Nelson.

Ia juga menegaskan bahwa mayoritas warga menolak keberadaan lapangan padel tersebut karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.

Baca Juga: Pemprov DKI Catat 397 Lapangan Padel di Jakarta, 185 Tak Miliki PBG

“Dari 16 warga, hanya 3 yang mendukung. Sisanya tidak, karena kebisingan, lalu lalu lintas mobil pengunjung yang kencang. Ada juga warga lansia yang merasa terganggu,” katanya.

Ratusan Lapangan Padel di Jakarta Belum Berizin

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 397 lapangan padel di seluruh wilayah ibu kota. Namun, hingga 23 Februari 2025, sebanyak 185 bangunan lapangan padel diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau berstatus ilegal.

Merespons kondisi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menertibkan seluruh lapangan padel yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

“Saya sudah memerintahkan Satpol PP, wali kota, camat, dan aparat terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Itu syarat mutlak,” ujar Pramono.

Pramono menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban pembangunan dan keberlanjutan tata ruang di Jakarta. Ia juga secara tegas melarang pembangunan lapangan padel di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai lapangan padel,” tuturnya. (cr-4)


Berita Terkait


News Update