JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan penyegelan terhadap sebuah lapangan padel yang berada di kawasan Pulomas Barat.
Tindakan tegas ini dilakukan karena bangunan tersebut menimbulkan kebisingan dan tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk merah bertuliskan “Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)” dan melibatkan petugas gabungan dari berbagai instansi terkait.
Tak Miliki SLF dan Langgar Ketentuan Bangunan
Kepala Suku Dinas Citata Kota Administrasi Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena terdapat bangunan yang seharusnya tidak boleh didirikan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Pemkot Jaktim Jelaskan Alasan Banding Kasus Lapangan Padel di Pulomas
“Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” ujar Wiwit kepada awak media, Jumat, 27 Februari 2026.
Meski demikian, Wiwit tidak merinci jenis bangunan apa saja yang melanggar ketentuan di area lapangan padel tersebut.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan penindakan administratif hingga akhirnya menjatuhkan sanksi penyegelan permanen.
“Kami lakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kami segel, lalu kami berikan surat peringatan hingga penyegelan permanen,” jelasnya.
Baca Juga: Pramono Minta 185 Lapangan Padel Ilegal di Jakarta Ditertibkan
Warga Keluhkan Kebisingan hingga Larut Malam
Ketua RT 005 RW 013 Kelurahan Kayu Putih, Nelson mengungkapkan bahwa warga sempat menggelar pertemuan dengan pengelola lapangan padel.
