Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola.
“Sebenarnya masih digodok persyaratan ini di pusat, apakah akan dikeluarkan atau tidak. Kalau tidak, lapangan padel ini terancam ditutup,” ungkap Nelson.
Ia juga menegaskan bahwa mayoritas warga menolak keberadaan lapangan padel tersebut karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Baca Juga: Pemprov DKI Catat 397 Lapangan Padel di Jakarta, 185 Tak Miliki PBG
“Dari 16 warga, hanya 3 yang mendukung. Sisanya tidak, karena kebisingan, lalu lalu lintas mobil pengunjung yang kencang. Ada juga warga lansia yang merasa terganggu,” katanya.
Ratusan Lapangan Padel di Jakarta Belum Berizin
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 397 lapangan padel di seluruh wilayah ibu kota. Namun, hingga 23 Februari 2025, sebanyak 185 bangunan lapangan padel diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau berstatus ilegal.
Merespons kondisi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menertibkan seluruh lapangan padel yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
“Saya sudah memerintahkan Satpol PP, wali kota, camat, dan aparat terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Itu syarat mutlak,” ujar Pramono.
Pramono menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban pembangunan dan keberlanjutan tata ruang di Jakarta. Ia juga secara tegas melarang pembangunan lapangan padel di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai lapangan padel,” tuturnya. (cr-4)
