Pemprov DKI Catat 397 Lapangan Padel di Jakarta, 185 Tak Miliki PBG

Rabu 25 Feb 2026, 12:12 WIB
Ilustrasi olahraga padel. (Sumber: Instagram/@padelproid)

Ilustrasi olahraga padel. (Sumber: Instagram/@padelproid)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat saat ini terdapat 397 lapangan padel yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota. 

Dari jumlah tersebut, ratusan di antaranya diketahui bermasalah dari sisi perizinan dan kini tengah menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari menyampaikan bahwa hingga 23 Februari 2025, pihaknya mencatat terdapat 185 bangunan lapangan padel yang tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). 

Saat ini, dikatakan Vera terdapat 212 lapangan padel yang telah memiliki izin. 

"Sampai 23 Feb 2026 tercatat 212 bangunan padel yg telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG," ujar Vera kepada awak media pada Selasa, 24 Februari 2026.

Baca Juga: Tren Padel Berubah jadi Polemik, Pengamat Soroti Kesenjangan Sosial dan Lemahnya Regulasi

Vera menjelaskan bahwa dokumen perizinan utama yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Namun, dari hasil pendataan dan evaluasi yang dilakukan jajaran Dinas Citata, seluruh 185 bangunan lapangan padel tersebut belum memiliki PBG sama sekali. 

Akibatnya, bangunan-bangunan itu secara otomatis juga tidak dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF, yakni izin lanjutan yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik untuk digunakan. 

"Dokumen wajibnya adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Izin selanjutnya adalah SLF (Sertifikat Laik Fungsi). PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," ucap Vera.

Baca Juga: DPRD Jakarta Minta Pemprov Tegas Tertibkan Lapangan Padel Pengganggu Kenyamanan

Bangunan Tak Berizin Dicabut

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa seluruh pembangunan lapangan padel baru hanya diperbolehkan berada di zona komersial. 

Kemudian bagi lapangan yang tidak memiliki PBG akan dilakukan pencabutan izin usaha.

"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujar Pramono.

"Yang berikutnya adalah bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," sambungnya.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Wajibkan Izin Pembangunan Lapangan Padel

Sementara itu, dikatakan Pramono bagi lapangan padel yang sudah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, ia meminta jajarannya untuk melakukan negosiasi dengan warga setempat. 

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa jam operasional lapangan padel di kawasan perumahan dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum pukul 20.00 WIB," ungkap Pramono. 

Pramono juga menyoroti persoalan kebisingan yang kerap dikeluhkan masyarakat, baik akibat pantulan bola maupun teriakan pemain. 

Baca Juga: Pemkot Jaktim Jelaskan Alasan Banding Kasus Lapangan Padel di Pulomas

Untuk itu, ia mewajibkan pengelola lapangan padel di kawasan perumahan untuk membangun fasilitas peredam atau kedap suara. 

"Dan kemudian, kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel- lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada," ujarnya.

Lebih lanjut, apabila lapangan padel berdiri di atas aset Pemprov DKI Jakarta dan berada di ruang terbuka hijau (RTH) maka operasioalnya dihentikan.

"Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan. Sehingga dengan demikian, semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau," ucap Pramono. (cr-4). 


Berita Terkait


News Update